Jambi (WARTANEWS.CO) – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus korupsi pada PT. PELINDO II dan Pembuatan Jembatan di wilayah Limun.
Kasus korupsi PT. PELINDO II ini terjadi pada sub kegiatan pengerjaan Upgrade Stasiun Pandu Pada Pelindo II senilai Rp. 3.424.953.398.37,- dan Pembangunan Jembatan Muaro Mensao senilai Rp. 3.164.110.300,74,-.
“Pengungkapan kasus ini berhasil dengan Joint Investigation bersama Polres Tanjab Timur,” diungkapkan oleh Plh Dirreskrimsus Selamet Widodo saat Konferensi Pers di Lobi Mapolda, Kamis (14/09).
Selamet Widodo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini diamankan 5 orang tersangka, 3 diantaranya adalah pihak PT. PELINDO II yang menjabat pada masanya.
“5 tersangka, ST (GM 2019-2021), CRA (GM 2021-2023) AR (GM 2020-2023) adalah para pejabat di PELINDO dan dua orang rekanan YL, MIH,” sebut Plh Dirreslrimsus Polda Jambi.
“Kasus Korupsi Kegiatan ini terjadi di wilayah Teluk Majelis, Kabupaten Tanjab Timur”.
Sementara itu, ditambahkan oleh Kasubdit 3, Ade Dirman mengatakan, pengerjaan terjadi pada tahun 2018 lalu dan mengalami putus kontrak pada juni tahun 2020.
“Adanya proses melawan hukum dengan merekayasa pengalihan pengerjaan oleh pihak lain, dan penyelewengan volume pengerjaan,” jelas Kasubdit.
“Dalam pendalaman kasus ini juga kami telah melakukan kerjasama dengan ITB untuk pengukuran maupun perhitungan”.
Lebih lanjut, Ade Dirman juga menjelaskan kasus Korupsi Pembuatan Jembatan di wilayah Limun, Kabupaten Sarolangun, yang memakai anggaran APBD senilai 13 miliar lebih, dan diselewengkan senilai Rp. 3.164.110.300,74.
“Perkaranya sama dengan apa yang terjadi di PELINDO, adalah mengurangi spek pekerjaan yang telah disyaratkan. Dan kasus ini masih dalam tahap proses,” kata Kasubdit.
“Dalam kedua kasus ini Ditreskrimsus Polda Jambi bersama jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa penyitaan uang yang telah diselewengkan. Serta sudah menyidik siapa PPTK dan siapa rekanan yang terlibat,” pungkasnya. (eco)