Polda Jambi Musnahkan 9,6 Kilo Sabu dan 12 Butir Ektasi

Jambi (WARTANEWS.CO) – Bertempat di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis (02/12), Polda Jambi melalui Ditresnarkoba Polda Jambi, serta Kajati Provinsi Jambi, BNNP, Kejari Muaro Jambi lakukan pemusnahan 9,6 kilo sabu dan 12 butir Ektasi, yang didapat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Sabu dan Ektasi dipimpin secara langsung oleh Wakapolda Brigjen Pol Drs Yudawan, yang mewakili, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Serta di ikuti Irwasda Kombes Pol Raden Heru Prakoso, dan Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji S SIK.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Wakapolda Jambi Yudawan berpesan kepada para tersangka yang berhasil diamankan agar dapat menghentikan Komplotan jaringan nya, karena dapat merusak generasi muda bangsa.

“Narkoba ini secara finansial mungkin ada, namun merusak generasi muda, sudah stop dikalian saja sebagai pengguna, kami tidak bangga karena telah menangkap kalian semua,” ucap Wakapolda.

Selain itu Wakapolda Jambi menyebutkan, bahwa untuk kasus narkoba di tahun 2021 ini mengalami penurunan.

“Untuk tahun ini angka kasus mengalami penurunan, di tahun 2020 tercatat 147 kasus, sedangkan 2021 sampai saat ini 115, berarti turun 21,5 persen,” jelas Yudawan.

Dalam kesempatan yang sama Dirresnarkoba Polda Jambi Thomas Panji juga menyampaikan, dalam pemusnahan 9,6 kilo sabu dan 12 butir ektasi ini, merupakan hasil dari ungkap kasus selama tiga bulan terakhir dengan mengamankan 7 orang tersangka.

“Ini merupakan ungkap kasus tiga bulan terakhir, dengan pengungkapan 5 kasus, dengan 6 orang tersangka pria, dan 1 orang wanita,” ucap Thomas.

Lebih lanjut Thomas Panji juga menjelaskan, untuk saat ini masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan otak utama dari pengedaran narkoba tersebut.

“Sementara ini proses sedang dilakukan, karena mereka itu jaringan secara terputus,” pungkas Dirresnarkoba Thomas Panji.

Kegiatan ini, sebelum prosesi pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti untuk dimusnahkan oleh Kajati Provinsi Jambi , BNNP , Kejari Muaro Jambi Jambi. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *