Jambi (WARTANEWS.CO) – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstacy penangkapan periode bulan Februari hingga Maret tahun 2024.
Dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, barang bukti sejumah 20,7 Kilogram Shabu, 10.320 butir Pil Ekstacy dan 6,20 Gram Tablet Methamphetamine dimusnahkan menggunakan Mesin Incinerator.
Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 9 orang tersangka.
“Pemusnahan dari bulan Februari-Maret dengan 9 tersangka dalam 6 kasus,” kata Ernesto, Kamis (28/03).
Dirresnarkoba menjelaskan, dari barang bukti yang disita jika dirupiahkan sekitar 114.512 (seratus empat belas ribu lima ratus dua belas) jiwa/orang dan jika di rupiah kan sejumlah 29.664.584.700,- (dua puluh sembilan miliyar enam ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah).
“Kita turut menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi market di Provinsi Jambi yang mana mari kita secara bersama-sama untuk memberantas dan perang melawan narkoba, ” pungkasnya. ,” pungkas Ernesto.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Biddokes Polda Jambi dan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Jambi yang diwakilkan Asisten III Gubernur, Kasi Log Korem 042 Gapu Kolonel Kav Rasli, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, BPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. (eco)