Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Ribuan Pil Ekstasi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Jajaran Subdit III Ditresknarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 9.887 butir pil ekstasi dari dua orang tersangka yaitu Rizal Yusuf (42) dan Muslim (39), keduanya warga Aceh Timur, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba menerima laporan adanya kenderaan yang akan melintas membawa pil ektasi dari Aceh menuju Palembang.

Penangkapan dilakukan di SPBU Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, pada akhir pekan lalu, saat kendaraan mobil pribadi bernomor polisi BK 9345 CI yang dikenderai kedua pelaku ditemukan membawa ribuan pil ekstasi.

Kedua pelaku bernama Muslim dan M Rizal mengakui, mereka hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa atau ribuan butir pil ekstasi dengan bayaran sejumlah uang jika sampai ke Palembang.

“Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringannya dan kini kedua pelaku masih kita periksa,” kata Priyo.

Atas perbuatannya tersangka Muslim dan M Rizal dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sumber humas)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *