JAMBI (WARTANEWS.CO) – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus satu dari empat pelaku perampokan di Perumahan Villa Mutiara Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi berinisial BS (32) warga Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Katino mengatakan, pelaku BS ditangkap di rumahnya, Kamis (11/1) sekitar pukul 02.40 WIB atas informasi dari masyarakat.
Menurut Katino, BS bersama tiga komplotannya melakukan perampokan terhadap Sulaiman Sitompul (36) warga RT 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi pada bulan April 2017 silam.
Korban saat itu baru pulang dari bank mandiri dan membawa uang sebesar Rp 106 juta milik PT Patrel Trading dan sesampainya di tempat kejadian korban dirampok oleh BS dan komplotannya.
“Tiga orang yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut masih dalam pencarian,” ujar Katino. (bbs)