JAMBI (WARTANEWS.CO) – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika berupa sabu 9 Kilogram dan 21.225 butir ekstasi dari dua kurir Narkoba asal Aceh dan Sumatera Utara dengan tujuan Jambi dan Palembang.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs Muchlis AS,MH, rabu (17/1/2018) mengatakan, dua kurir Narkoba tersebut berhasil ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dilokasi yang sama, di hari yang berbeda saat melintas dengan kendaraan pribadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, depan Mapolres Muaro Jambi.
Sulaiman (60) asal Medan Sumut ditangkap pada hari kamis (4/1/2018) membawa 6 Kg Sabu dan 15.210 butir Ekstasi yang akan dikirim ke bandar di Palembang.
Berikutnya, Ruslan (40) asal Aceh Utara ditangkap pada hari Jumat (5/1/2018) membawa 3 Kg Sabu dan 6.015 butir ekstasi dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut Kapolda Brigjen Muchlis, kedua kurir Narkoba dengan nilai milyaran rupiah tersebut merupakan kurir bayaran jaringan Narkoba Internasional.
“Atas perbuatannya keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” (bbs)