Jambi (WARTANEWS.CO) –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus penipuan melalui jejaring online dengan 3 orang tersangka. Berasal dari Povinsi Riau.
“Polda Jambi melalaui Subdit Cyber berhasil membongkar kejahatan penipuan online dengan modus pembelian ruko melalaui situs online,” kata Kasubdit Andi P, saat melakukan Konfrensi Pers Senin (28/08).
“Dalam 3 bulan terakhir, pelaku mencoba untuk membeli satu unit ruko dengan langsung menawar harga dan tanda jadi, dengan modus nya manipulasi struk bukti tf atau membuat bukti bodong”.
Kasubdit Cyber Andi menyampaikan, kejadian pada Saabtu dinihari dengan mengamankan 8 orang pria di 3 tempat.
“Melalui gelar perkara 3 ditetapkan sebagai tersangka, yakni R sebagai otak pelaku penipuan, AD sebagai pembuat bukti transfer struk palsu, AV sebagai yang mengambil uang penipuan di atm,” sebut Kasubdit.
“Ke tiga tersangka di amankan di tempat berbeda. Pertama di ruko daerah talang banjar dan satunya di ruko daerah mayang.”
“Dengan penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 35 unit handphone, alat scan, dan atm. Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pingkas Kasubdit. (eco)