JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kembali anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 3 pelaku kurir narkoba dan barang bukti Sabu seberat 3.004,13 Gram, selasa (23/1) lalu di Jalan Lintas Timur, tepat didepan Hotel Tepian Batanghari, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.Penangkapan dipimpin Kombes Pol Eka Wahyudiana, Direktur Resnarkoba Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis, selasa (30/1) di Mapolda Jambi mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu M (42) warga desa Namloh Baro. Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh, S (30) warga Sekupang, Kepulauan Riau (Kepri) dan J (42) warga kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dari ketiga pelaku diamankan 3.004,13 Gram Sabu, 4 Unit telepon genggam dan 1 Unit mobil Avanza Veloz warna putih bernomor Polisi BK 1968 OL.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (bbs)