JAMBI (WARTANEWS.CO) – Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 1 Kg Narkotika jenis Kokain dari tangan tersangka JM (30) warga Kasang Jaya Kota Jambi , sabtu (3/11/2018) pukul 22 WIB di Hotel Tepian Angso Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH didampingi Waka Polda Jambi Brigjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MH mengatakan, 1 Kg Narkotika jenis Kokain tersebut berasal dari Kuala Enok, Kepulauan Riau (Kepri) dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Jambi.
Dari hasil pengembangan polisi terhadap tersangka JM, diamankan tujuh tersangka lainnya dari tempat yang berbeda masing-masing SA (31) warga Talang Duku Muaro Jambi, SU (42) warga Tanjung Pinang Kota Jambi, HM (57) warga Tanah Merah Kepulauan Riau, AA (41) warga Kumpeh Ulu Muaro Jambi, MR (34) warga Pulau Pandan Kota Jambi, SY (34) warga Kumpeh Ulu Muaro Jambi, dan SG (23) warga Jambi Selatan Kota Jambi.
Bersama 8 tersangka, turut diamankan sebagai barang bukti 1 buah plastik berisikan kokain, 1 plastik asoy warna putih, 2 plastik warna hitam, 1 unit motor Suzuki GSX R 150, 1unit HP Merk Aldo warna merah, 1 unit HP ASUS warna hitam, dan 1 unit mobil avanza warna silver No.Pol B 1963 BYW.
Para tersangka dapat di kenakan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (tim)









