MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tajung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi dipastikan akan berlangsung sengit, dan menjadi sorotan seluruh warga desa setempat, serta semua masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Maro Sebo khususnya, dan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi umumnya.
Pasalnya Pilkades berlangsung di Desa Tanjung Katung tahun ini, merupakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades-AW). Sebab jabatan kepala desa yang sebelumnya dijabat oleh Ahmad Murni telah lama kosong ditinggalkannya.
Karena dia mengikuti pencalegan bakal calon (balon) anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi pada pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 belum lama ini. Sehingga diperlukan pemilihan kepala desa yang baru, melalui Pilkades-AW untuk periode masa bakti 2019-2022.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Katung, Jamhuri ketika ditemui Wartanews, Selasa sore (13/08/2019) di kediamannya, RT 2, Dusun Tandui, Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, ungkapnya, pelaksanaan Pilkades-AW di Desa Tanjung Katung pada 9 September 2019.
Kini pihak BPD, katanya, bersama-sama anggota BPD beserta perangkat desa lainnya sedang memantapkan rapat persiapan pelaksanaan Pilkades-AW di Desa Tanjung Katung untuk masa bakti 2019-2022 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dipaparkan pada 8 Juli 2019 di Kantor Balai Desa Tanjung Katung hampir 40-an orang, dihadiri BPD, perangkat desa, kepala-kepala dusun, ketua-ketua Rukun Tetangga (RT), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)Desa Tanjung Katung mendengar paparan pemateri dari pihak Kantor Kecamatan Maro Sebo, diwakilkan Kepala Seksi Pemerintahan, Susana melaksanakan sosialisasi peraturan tentang Pilkades-AW di wilayah seluruh Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019.
“Pilkades di Desa Tanjung Katung ini, merupakan salah satu pelaksanaan Pilkades-AW. Karena kepala desa yang lama yakni Ahmad Murni, mengundurkan diri sebagai kepala desa, untuk mengikuti pencalegan menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Politik NasDem saat Pemilu 17 April 2019 lalu, yang sudah dilaksanakan belum lama ini.
Juga beliau (Ahmad Murni), ternyata terpilih menjadi wakil rakyat dan duduk di Lembaga DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2019-2024. Sehingga sampai saat ini, jabatan Kepala Desa Tanjung Katung masih (dibiarkan) kosong. Maka diperlukanlah seorang kepala desa yang baru, melalui Pilkades-AW untuk periode 2019-2022, yang rencananya akan dilakukan pemilihannya pada tanggal 9 September 2019 yang akan datang,” demikian tuturnya.
Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, terdiri dari tiga Dusun, yakni masing-masing Dusun Tandui, Dusun Pasar Minggu, dan Dusun Payo Lebar. Sementara untuk balon kepala desa yang baru nanti, sebut Jamhuri, paling sedikit tiga orang dan paling banyak tujuh orang.
Ditambahkan sesuai peraturan yang berlaku saat pelaksanaan Pilkades-AW Tahun 2019 di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo ini, dapat dilakukan dengan dua cara masing-masing yaitu pemilihan dengan cara Aklamasi atau musyawarah mufakat untuk menetapkan satu balon menjadi kepala desa terpilih, atau melakukan dengan Pemilihan Suara Terbanyak (Voting) melalui Pilkades-AW, yang diikuti semua warga desa yang mempunyai hak memilih berdasarkan peraturan berlaku.
Lanjutnya menambahkan sekarang ini, sebut Jamhuri, terjadi polemik untuk menentukan siapa-siapa saja, warga yang berhak ikut memilih baik laki-laki dan perempuannya. Apabila mengacu kepada pedoman peraturan yang berlaku, maka ada opsi (pilihan) antara tiga persen, atau lima persen dari seluruh jumlah mata pilih saat Pemilu 2019 belum lama ini, berjumlah 2.400 orang di seluruh Desa Tanjung Katung sehingga pihak BPD beserta perangkat desa lainnya akan memantapkan rapat lanjutan untuk membahas ini dalam waktu dekat, pada 26 Agustus 2019 mendatang.
“Kita sudah memilih, dan mengangkat Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Tanjung Katung Tahun 2019, yakni sebanyak tujuh orang, yang diketuai oleh Sekretaris Desa Tanjung Katung saat ini, yakni Sholeh, ST, dan enam orang anggota-anggotanya,” ungkapnya menjawab media online ini.
Secara terpisah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Tanjung Katung Tahun 2019, Sholeh,ST mengatakan sampai saat ini, belum ada balon kepala desa yang mendaftar ke Kantor Sekretariat Pilkades-AW Tahun 2019 di Kantor Balai Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo.
“Kita sudah dipilih, dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) oleh BPD Desa Tanjung Katung, dengan ini maka sah untuk melaksanakan Pilkades-AW di Desa Tanjung Katung untuk memilih kepala desa yang baru masa bakti 2019-2022. Adapun pembentukan susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Tanjung Katung Tahun 2019 ini, semuanya berjumlah tujuh orang, yang terdiri dari Ketua, saya sendiri, sekretaris, dan enam orang anggota. Bahkan seorang anggota dari kita, adalah perempuan,” sebut Sholeh.
Dipaparkan Sholeh adapun jumlah seluruh mata pilih di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada saat Pemilu 2019 pada 17 April 2019 yang lalu, tercatat sebanyak 2.400 orang.
Lanjutnya terjadi polemik terkait besaran prosentase pemilih yang berhak memilih pada saat pelaksanaan Pilkades-AW di Desa Tanjung Katung Tahun 2019, masing-masing ada opsi besaran prosentase sebesar tiga persen, atau lima persen.
Apabila dilaksanakan dengan opsi (pilihan) sebesar tiga persen dari seluruh mata pilih sebanyak 2.400 orang ini, terdapat 73 orang warga di Desa Tanjung Katung berhak mengikuti Pilkades-AW Desa Tanjung Katung periode 2019-2022.
Begitu pun juga, apabila dilakukan dengan angka besaran lima persen dari seluruh mata pilih sebanyak 2.400 orangmaka diperoleh sebanyak 120 orang warga, yang dinyatakan berhak ikut memilih Pilkades-AW Desa Tanjung Katung Tahun 2019 ini.
“Akan tetapi, untuk menentukan siapa-siapa saja, warga di Desa Tanjung Katung yang berhak ikut memilih baik itu warga laki-lakinya, maupun yang dari perempuannya. Kita akan terus mantapkan, membahas lebih dalam lagi dalam rapat selanjutnya dengan pihak terkait, dalam hal ini BPD beserta perangkat desa lainnya, untuk menentukan besaran persentase pemilih. Siapa-siapa warga yang ikut memilih, pada Pilkades-AW di Desa Tanjung Katung Tahun 2019 ini, termasuk berapa orang laki-lakinya, dan juga berapa orang perempuannya dari warga kita di seluruh dusun di Desa Tanjung Katung ini,” tegasnya.
Berhembus kabar bahwa Pilkades-AW Desa Tanjung Katung Tahun 2019, diikuti empat orang balon kuat kepala desa, antara lain yaitu Sujarni (47 tahun) pekerjaan petani sawit dan karet, warga tinggal di RT 11, Dusun Tandui, Desa Tanjung Katung, dia adalah mantan Kepala Desa Tanjung Katung periode lalu.
Kemudian muncul nama balon kepala desa, Wartadinata, berusia 30-an pekerjaan petani sawit, warga tinggal di RT 5, Dusun Pasar Minggu, Desa Tanjung Katung, adalah mantan Ketua RT 5, Dusun Pasar Minggu.
Berikutnya adalah Muksin (48 tahun) pekerjaan petani sawit, warga tinggal di RT 5, Dusun Pasar Minggu, Desa Tanjung Katung, adalah mantan Ketua BPD Desa Tanjung Katung periode lalu. Kemudian terakhir, muncul pendatang dari kalangan pemuda bernama Nanang pekerjaan bertani, warga tinggal di RT 4, Dusun Pasar Minggu. (Afrizal)