MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Aktifis Petani Muaro Jambi, juga Ketua Koperasi Tanjung Jaya Abadi, Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, A Rafa’i menyesalkan kinerja Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi yang hingga sekarang justru masih berkutat melakukan pencarian dokumen arsip asli, yang memang menjadi hak milik Koperasi Tanjung Jaya Abadi, yang juga kini belum diketemukan sampai sekarang.
Padahal dokumen arsip asli tersebut, kata Rafa’i, penting oleh pihaknya untuk dilegalisir dan segera diserahkan secepatnya kepada Pemda Kabupaten Muaro Jambi agar segera ditindaklanjuti upaya penyelesaian perkara sengketa lahan antara pihaknya dengan PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan, yang sampai sekarang penyelesaian masalahnya kini telah bergulir ditingkat pemda kabupaten, melalui Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi,SP,ME beserta jajaran terkait lainnya, termasuk juga Kantor Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjutnya terkait permintaan permohonan legalisir surat, yang menjadi hak Koperasi Tanjung Jaya Abadi sudah dilayangkan ke pihak Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi pada 1 Agustus 2019 lalu, yang ditandatanganinya selaku Ketua Koperasi Tanjung Jaya Abadi yang sah, jelas Rafa’i, sudah dijawab pihak Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, ditandatangani Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Suharna,SH, bertanggal 7 Agustus 2019 lalu.
“Surat dari Koperasi Tanjung Jaya Abadi, Badan Hukum Nomor 14 Tahun 2011, dengan surat Nomor: 01/KUD.TJA/SP/VIII/2019, perihal permohonan legalisir surat dengan nomor yang dimaksud, sesuai dokumen fotocopy yang kita miliki, masing-masing yaitu fotocopy dokumen surat Nomor: 005-338, bertanggal 21 Februari 2002 perihal Survey Calon Lokasi, dan fotocopy Nomor: 460-505, bertanggal 22 Juli 2002 perihal Calon Lokasi Kelompok Tani Karya Utama sudah kita layangkan pada 1 Agustus 2019 yang lalu, kepada pihak Kementerian ATR/ BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.
Akan tetapi, justru surat jawaban dari mereka tidak memuaskan kami. Karena erat kaitannya untuk secepatnya dilegalisir, yang akan diselesaikan kepada pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Muaro Jambi, sesuai hasil Rapat Verifikasi di Ruang Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dipimpin langsung Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi, SP,ME, pada Selasa lalu (16/07/2019) di Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang Sengeti, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan agar secepatnya diserahkan kepada Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pimpinan M Iqbal, SSTP,ME sesuai hasil notulen rapat yang telah disepakati bersama oleh masing-masing pihak, termasuk kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Kantor Kementerian ATR/BPN di dalam rapat tersebut,” paparnya saat dikonfirmasi Wartanews, Sabtu siang (15/09/2019) di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan.
Ditegaskan Rafa’i bahwa permintaan permohonan legalisir surat dimaksud pihaknya, yaitu masing-masing fotocopy dokumen surat Nomor: 005-338, bertanggal 21 Februari 2002 perihal Survey Calon Lokasi, dan fotocopy Nomor: 460-505, bertanggal 22 Juli 2002 perihal Calon Lokasi Kelompok Tani Karya Utama sangat penting untuk dilegalisir oleh pihak Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi agar upaya penyelesaian sengketa antara pihak Koperasi Tanjung Jaya Abadi dengan perusahaan yakni PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan yang kini telah bergulir ditingkat pemda dapat secepatnya menjadi jelas dan terang benderang.
Adapun jawaban surat Nomor: 268/SP-15.05.100.UP.04.01/VIII/2019, perihal permohonan legalisir surat dari pihak Koperasi Tanjung Jaya Abadi ini, ditandatangani Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Suharna,SH, bertanggal 7 Agustus 2019 yang lalu, menyebutkan belum bisa dilegalisir. Alasannya dokumen pembanding arsip asli yang dimaksud belum ditemukan.
Koperasi Tanjung Jaya Abadi Miliki Bukti
Dikatakan A Rafa’i, pihaknya memiliki bukti otentik berupa fotocopy dokumen surat dari Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, (sekarang berubah namanya menjadi Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi), yakni masing-masing fotocopy dokumen surat Nomor: 005-338, bertanggal 21 Februari 2002 perihal Survey Calon Lokasi, dan fotocopy Nomor: 460-505, bertanggal 22 Juli 2002 perihal Calon Lokasi Kelompok Tani Karya Utama.
Ditambahkan kedua dokumen fotocopy surat tersebut, sebut dia, semasa dipimpin Kepala Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi saat itu, Hasmi Hanafie,SH.
“Adapun dokumen dimaksud, masih ungkapnya,yang pertama adalah surat Nomor: 005-338, pada tanggal 21 Februari 2002, perihal Survey Calon Lokasi ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Karya Utama, ditandatangani semasa Kepala Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, dijabat oleh Hasmi Hanafie,SH.
Lalu berikutnya dikeluarkan lagi surat Nomor: 460-505, perihal Calon Lokasi Kelompok Tani Karya Utama, surat bertanggal 22 Juli 2002, juga ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Hasmi Hanafie,SH saat itu, kepada ketua Kelompok Tani Karya Utama Tanjung Lanjut, yang ditembuskan kepada Bupati Muaro Jambi,” terangnya.
Hal menarik dari bunyi surat kedua tersebut, kata Rafa’i, yakni surat Nomor 460-505, perihal Calon Lokasi Kelompok Tani Karya Utama bertanggal 22 Juli 2002, disebutkan bahwa calon lokasi Kelompok Tani Karya Utama, Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi telah dipetakan bersama-sama Tim Terpadu Pemda Kabupaten Muaro Jambi pada 23 Juni 2001.
Berdasarkan hasil pengecekan kembali dilapangan, ternyata lokasi kelompok Tani Karya Utama seluas lebih kurang 700 hektar berlokasi di Desa Tanjung Lanjut sesuai peta calon lokasi. “Tembusannya sudah disampaikan kepada Bupati Muaro Jambi,” ungkapnya kepada media online ini. (Afrizal)