Peserta FGD Menyepakati Draf RANPERGUB Tentang Ketetapan Nilai Perolehan Air

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah/diskusi kelompok yang terfokus bersama para wajib pajak dari daerah kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Jambi, serta pemangku kepentingan terkait membahas sosialisasi rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Tentang Ketetapan Nilai Perolehan Air, diikuti peserta dari daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi di Grand Hotel Jambi, Kamis (04/10/2018).

Disela-sela itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Harry Andria, diwakilkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Ir Karel Ibnu Suratno mengatakan penyelenggaraan kegiatan FGD kali ini, erat terkait dengan pematangan draf rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Tentang Ketetapan Nilai Perolehan Air sehingga membutuhkan segala masukan penting dari para wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Rancangan Peraturan Gubernur (RANPERGUB) tersebut, masih berupa draf. Tetapi ada masukan-masukan dari daerah kabupaten dan kota. Sehingga diharapkan, melalui kelompok diskusi yang terfokus (Focus Group Discussion/FGD) diselenggarakan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi ini, dapat menghasilkan sebuah rancangan peraturan yang disepakati oleh semua pihak, baik para wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait lainnya,” tuturnya.

Adapun pemateri dalam kegiatan FGD tersebut, pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi menghadirkan narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia, yakni Manaris Pasaribu dari Badan Geologi KESDM, ahli Hidrogeologi juga Dosen tetap Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Jawa Tengah yaitu DR Thomas Triadi Putranto, ST,M.Eng dan Anggiat dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi.

Lebih lanjut jelas Karel menambahkan sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa salah satunya pemerintah provinsi berhak untuk menetapkan nilai perolehan air sebagai dasar penilaian pajak air tanah daerah kabupaten/kota.

Setelah hasil masukan penting yang telah disepakati peserta FGD ini, ungkap dia, pihaknya menindaklanjuti untuk disampaikan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi. Kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Tim ditingkat pemerintah provinsi. Setelah itu, hasil kajian oleh tim segera diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dinilai sejauhmana hasil kajian draf rancangan peraturan gubernur tersebut.

“Tadi hasilnya, sudah disepakati para peserta Focus Group Discussion (FGD), untuk menjadi sebuah rancangan yang sudah harus dilimpahkan ke proses selanjutnya ke Biro Hukum (Sekretariat Daerah Provinsi Jambi), dengan kesepakatan tersebut maka progress sudah mencapai 80 persen,” ujarnya.

Tim dimaksud, sebutnya, terdiri dari Pemrakarsa yakni Dinas ESDM Provinsi Jambi, sekaligus sebagai ketua Tim. Berikutnya posisi sekretaris Tim yaitu Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, dan anggota-anggota lainnya merupakan pemangku kepentingan terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, masing-masing Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, dan yang lainnya.

“Insha Allah, optimis tahun depan (2019) sudah selesai draf Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Tentang Ketetapan Nilai Perolehan Air. Disamping itu, apabila sudah diberlakukan menjadi Peraturan Gubernur (PERGUB) maka banyak sekali manfaat yang diperoleh bagi daerah kabupaten dan kota sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh daerah tersebut,” paparnya.

Disinggung lamanya penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Sumber Daya Air oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menurutnya prosesnya sedang dibahas, dan segera ditetapkan menjadi undang-undang akhir tahun 2018 ini. Diakuinya Undang-Undang Sumber Daya Air sudah keluar menjadi undang-undang, justru proses pengaturannya masih panjang untuk dilaksanakan daerah.

“Apabila nanti, sudah keluar Undang-Undang Tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maka akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan membuat peraturan dan turunannnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri ESDM RI. Sementara di daerah akan segera dibuat Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi, serta Pergubnya (Peraturan Gubernur),” tegasnya.

Ditambahkan penetapan pajak nilai perolehan air selama ini, justru berdasarkan peraturan bupati/peraturan walikota. “Sebelumnya masih berlaku Nilai Perolehan Air (NPA) oleh kabupaten dan kota. Maka setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis penetapan NPA oleh Gubernur,” terangnya.

Lanjutnya pemakaian air tanah selama ini, dinikmati oleh pelaku usaha/pengusaha yang bergerak di bidang pemakaian air tanah oleh kelompok-kelompok usaha tertentu.
Adapun kelompok-kelompok usaha pemakaian air tanah tersebut, mempunyai lima kategori kelompok usaha, masing-masing yaitu; Kelompok usaha produk berupa air, seperti industri dan pabrik minuman olahan, pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Kelompok usaha produk bukan air untuk membantu proses produksi dalam jumlah besar, misalnya industri dan pabrik makanan olahan, pabrik tekstil dan lain-lain; Kelompok usaha produk bukan air untuk membantu proses produksi dalam jumlah sedang, seperti hotel berbintang dan melati, tempat penginapan/losmen dan sebagainya.

Kelompok usaha produk bukan air untuk membantu proses produksi dalam jumlah kecil, misalnya restoran, cafe dan lain-lain; serta Pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, seperti kelompok usaha rumah makan, hotel non bintang, dan sebagainya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *