Perusahaan Dizholimi, Ratusan Massa Pekerja Hutan Hak Muhammad Nur Tuntut Keadilan

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Ratusan pengunjuk rasa dari pekerja Hutan Hak Muhammad Nur dan perusahaan CV Sinar Pangi serta Koperasi Karya Pangi Mandiri (KKPM), Desa Kampung Limo, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin mendatangi Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah IV Jambi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di daerah Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (05/05/2018).

Dalam orasinya, pendemo menuntut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, DR Ir Siti Nurbaya Bakar,MSc untuk mencopot jabatan Ir Muhamad Fehmi,MM sebagai Kepala BPHP Wilayah IV Jambi saat ini, beserta staf bawahannya Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Produksi pada Kantor BPHP Wilayah IV Jambi, Ahmad Sodiq,SP,MSi dari posisi yang didudukinya sekarang.

Tidak itu saja, sikap tuntutan disampaikan demonstran yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Merangin dan Himpunan Pemuda Pemudi Merangin Jakarta (HPPMJ) itu. Dalam aksinya pengunjuk rasa juga mendesak agar Menteri Siti Nurbaya Bakar untuk memproses pemecatan dan memberhentikan Muhamad Fehmi dan Ahmad Sodiq dari jajaran kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia.

Pasalnya seperti dituding pendemo, selama ini keduanya diduga melakukan malpraktek perilaku ‘kongkalikong’ dengan menghambat dan memblokir akun:User.Id.Log Hutan Hak milik Muhammad Nur dan CV Sinar Pangi dalam penanganan soal permasalahan Sistem Informasi Panatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berbasis online, hingga kini sudah memasuki dua bulan lebih lamanya masih belum ada titik terang bagi kepentingan kejelasan usaha transaksi jasa dan perdagangan kepada masyarakat/investor sehingga perusahaan dirugikan, yang berujung nasib ratusan pekerja di CV Sinar Pangi terpaksa dirumahkan sampai sekarang.

Demikian juga akibat berlarut-larutnya masalah SIPUHH online tersebut, yang telah lama dua bulan lebih diblokir BPHP Wilayah IV Jambi, berakibat kepada ratusan nasib pekerja Hutan Hak Muhammad Nur dan ratusan anggota koperasi KKPM turut menjadi korban. Mereka tidak bisa lagi mencari nafkah untuk menyambung hidup dan keluarganya.

Terjadi aksi dorong-mendorong antara pengunjuk rasa dan kepolisian yang mengawal ketat jalannya aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Merangin tersebut. Untuk meredakan kondisi dan situasi yang semakin memanas saat itu, pihak kepolisian terpaksa memanggil pihak pimpinan atau perwakilan pejabat BPHP Wilayah IV Jambi untuk menemui pendemo yang telah menunggu lama diluar gedung.

Guna penyelesaian segala persoalan yang dialami perusahaan dan pekerja, sekaligus massa pengunjuk rasa menuntut BPHP Wilayah IV Jambi untuk memberikan penjelasan lengkap sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, seperti diungkap demonstran terkait pemblokiran terhadap SIPUHH Log Hutan Hak Muhammad Nur yang sudah berjalan hingga dua bulan lebih, April 2018 sampai saat ini.

Tapi upaya untuk menemui pendemo yang ditawarkan pihak BPHP gagal. Maka melalui penengah difasilitasi kepolisian akhirnya diputuskan menggelar dialog diruang pertemuan antara perwakilan pengunjuk rasa dan BPHP Wilayah IV Jambi, diwakilkan masing-masing Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Produksi BPHP Wilayah IV Jambi, Ahmad Sodiq, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Juri Gultom,SH, dan staf bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Produksi BPHP Wilayah IV Jambi, Irfan Adhi Hidayat Ismail,SP.

Dialog berlangsung alot akhirnya diputuskan untuk berkompromi melalui kesepakatan antara perwakilan pengunjuk rasa oleh pihak kuasa hukum Muhammad Nur, diwakilkan Saiful Kifli,SH dan kawan-kawan dengan BPHP Wilayah IV Jambi terkait pembahasan User.Id.Log Hutan milik Muhammad Nur.

Empat point hasil keputusan, yang salah satu hasilnya yaitu BPHP Wilayah IV Jambi berusaha untuk menindaklanjuti dan membuka blokir User.Id milik Muhammad Nur selambat-lambatnya Kamis, 7 Juni 2018.

Dalam rilisnya diperoleh wartanews.co, terungkap bahwa nasib ratusan pekerja Hutan Hak Muhammad Nur, pekerja perusahaan CV Sinar Pangi beserta seluruh anggota koperasi KKPM yang menjadi korban, sangat menyesalkan sikap pimpinan BPHP Wilayah IV Jambi yang telah memblokir SIPUHH User.Id.Log Hutan Hak Muhammad Nur.

Para pendemo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Merangin dan HPPMJ meminta BPHP Wilayah IV Jambi lebih transparan dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap pemblokiran akun:User.Id.Log Hutan Hak milik Muhammad Nur tersebut.

Dikatakan koordinator aksi, Muhammad Iqbal, dia menilai pihak BPHP Wilayah IV Jambi adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas pemblokiran akun:User.Id.Log Hutan Hak milik Muhammad Nur.

Dirinya meminta BPHP untuk membatalkan guna menyelesaikan segala persoalan yang kini dihadapi perusahaan, termasuk ratusan nasib pekerja Hutan Hak Muhammad Nur, dan pekerja perusahaan CV Sinar Pangi beserta seluruh anggota koperasi KKPM yang telah menjadi korban hingga terlantar masa depannya.

“Kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, yakni Kantor Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi untuk membuka kembali pemblokiran SIPUHH Log Hutan Hak Muhamad Nur, selambat-lambatnya Kamis, tanggal 7 Juni 2018, dan meminta kepada Menteri Siti Nurbaya Bakar untuk mencopot Kepala BPHP Wilayah IV Jambi, Muhamad Fehmi dari jabatannya,”tegasnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *