KOTA JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksana Tugas General Manager Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI) Kantor Cabang Jambi, Drs Ferdik Sakona, melalui Manager Usaha, Muhajir Bima mengatakan pihak Perum DAMRI Kantor Cabang Jambi siap untuk mengoperasikan Bus Rapid Transit (BRT) TRANS SIGINJAI pembukaan koridor dua trayek angkutan jasa transportasi massal berbasis perkotaan menghubungkan Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi sampai ke dalam kawasan Sultan Thaha Airport, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi pada November 2019 mendatang.
Dikatakan Muhajir untuk mempersiapkan pembukaan koridor dua tersebut, Perum DAMRI telah menyiapkan lima unit bus armada BRT TRANS SIGINJAI yang memiliki pendingin ruangan ber-AC untuk melayani penumpang.
“Kita dari Perum DAMRI Kantor Cabang Jambi, telah menyiapkan lima unit bus armada BRT TRANS SIGINJAI yang memiliki pendingin ruangan/AC, dan kita siap untuk mengoperasikannya pada November 2019 yang akan datang, untuk melayani penumpang yang menggunakan jasa transportasi darat angkutan massal TRANS SIGINJAI dari Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti di Kabupaten Muaro Jambi sampai ke Sultan Thaha Airport,” paparnya saat dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya, Kamis (03/10/2019), Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Saat disinggung soal pengenaan tarif bagi penumpang pengguna jasa TRANS SIGINJAI untuk koridor dua tersebut, sebut Muhajir, kewenangan sepenuhnya ada ditangan pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi, DR Drs H Fachrori Umar, MHum.
“Untuk besaran tarif bagi penumpang untuk koridor dua, yang menghubungkan trayek angkutan TRANS SIGINJAI mulai Kantor Bupati Muaro Jambi di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi-Sultan Thaha Aiport di Kota Jambi ini, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, yang diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi,” ungkapnya.
Muhajir menegaskan seraya membandingkan besaran tarif bagi penumpang pengguna jasa transportasi massal berbasis perkotaan BRT TRANS SIGINJAI untuk koridor satu, dengan jarak tempuh mencapai 19 kilometer, yang menghubungkan Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko)-Telanaipura Kota Jambi, justru hanya dikenakan tarif sebesar Rp.3,000/penumpang.
Apabila koridor dua yang akan dibuka pada November 2019 mendatang ini, justru katanya, lebih jauh lagi jarak tempuhnya hampir mencapai dua kali lipat dari trayek koridor satu tersebut.
“Untuk koridor dua nanti, yang akan beroperasi pada November 2019 akan datang, menghubungkan Kantor Bupati Muaro Jambi di wilayah Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi sampai ke Bandar Udara Sultan Thaha Saifuddin di wilayah Paal Merah, Kota Jambi itu, jaraknya mencapai lebih kurang 38 kilometer. Hampir sekitaran hampir dua kali lipatnya, dari jarak tempuh untuk koridor satu yang saat ini, telah kita laksanakan untuk melayani penumpang. Nah, anda perkirakan sendirilah, berapa tarifnya.
Sementara untuk pembukaan koridor dua ini, nantinya kita mengandalkan para penumpang, rata-rata umumnya ASN yang banyak bekerja di Komplek Perkantoran Muaro Jambi di Sengeti, antara pukul 06.00-17.30 WIB. Untuk diketahui saja, antara jarak Komplek Perkantoran Muaro Jambi di Sengeti, Sekernan sampai ke Bandar Udara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, itu memerlukan waktu tempuh sekitar satu setengah jam lamanya, pulang pergi,” jelasnya. (Afrizal)