Perizinan dan Pengawasan PJTKI di Jambi Diperketat

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Ir M Fauzi, MT, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas, H Yendri, SE, MM, menyebutkan, ada 9 perusahaan swasta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di wilayah Provinsi Jambi, yang terus melakukan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri sesuai kriteria job (keahlian jenis pekerjaan) yang diminta oleh negara tujuan penempatan TKI.

Kesembilan perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta PJTKI tersebut, kata Yendri, memiliki kantor cabang di daerah Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi.

“Untuk diketahui, tidak ada Kantor Pusat PJTKI di daerah Provinsi Jambi, yang ada hanya Kantor Cabang, dan semuanya ada sembilan perusahaan. Satu perusahaan PJTKI berada di Kota Jambi, dan delapan perusahaan PJTKI lainnya di daerah (Kabupaten) Kerinci, dan (Kota) Sungai Penuh,” ujarnya.

Dipaparkannya terkait kebijakan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi terhadap perusahaan-perusahaan swasta PJTKI di daerah kabupaten/kota, pihaknya hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pusat di daerah terhadap penempatan TKI, pihaknya memperketat segala perizinan, melakukan pengawasan, dan koordinasi dengan instansi terkait.

Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jambi, melakukan beberapa hal dalam melaksanakan kebijakan penempatan dan pengiriman TKI. Karena penerapannya ‘Satu Pintu’ antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI)-Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai kebijakan pemerintah pusat di daerah, antara lain memperketat perizinan terhadap perusahaan swasta PJTKI, termasuk kantor cabang di daerah. Sementara yang berwenang mengeluarkan perizinan pendirian Kantor Pusat PJTKI, adalah izin Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kemudian masih ungkapnya, memperketat bidang pengawasan TKI ke negara tujuan, sesuai dengan jobnya masing-masing (kriteria jenis pekerjaan yang dibutuhkan di negara tujuan TKI), serta melakukan koordinasi dengan instansi/kelembagaan terkait, seperti petugas Imigrasi, petugas Perhubungan, aparat hukum dari Kepolisian, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI),” urainya.

Ditambahkan Yendri, pihaknya mengapresisasi kepedulian pemerintah pusat terhadap penempatan TKI asal Provinsi Jambi.

Salah satunya, ada beberapa negara telah melaksanakan kontak dengan pemda Provinsi Jambi dan juga pemerintah pusat, sekaligus mereka melakukan kerjasama kontrak kerja bagi penempatan dan pengiriman TKI oleh PJTKI dari Provinsi Jambi khususnya.

Negara-negara tujuan TKI dimaksud, diantaranya Malaysia, Brunei Darussalam, Arab Saudi, Taiwan, Hong Kong, dan Korea Selatan.

Lanjutnya sejak 2006, Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi Jambi telah menyetop pengiriman tenaga kerja sektor informal, yakni penempatan tenaga kerja untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT).

Sementara yang dibutuhkan negara tujuan sekarang, adalah peluang TKI untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu di sektor formal, antara lain dipekerjakan di rumah-rumah makan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Kendaraan (SPBU), tenaga jasa kontruksi, dan hotel.

“Hanya untuk penempatan TKI ke Korea Selatan saja, melalui kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan. Jadi kerjasama penempatan dan pengiriman TKI ke Negara Korea Selatan ini, merupakan kerjasama antar pemerintah (kerjasama bilateral), atau biasa disebut kerjasama G-To-G (Government To Government), dan tidak dapat dilakukan oleh perusahaan swasta PJTKI. Pada tahun 2017 ini, sudah berhasil, kita mengirim satu orang ke Korea Selatan,” ungkapnya.

Pada 2017, katanya, dua desa di daerah Kerinci, dijadikan desa percontohan nasional terkait penanganan TKI oleh pemerintah pusat, untuk menghindari pengiriman TKI ilegal.

Karena menurutnya selama ini, kedua desa tersebut, yang paling dominan mengirimkan TKI ke luar negeri, termasuk juga bagaimana mengupayakan pengiriman TKI oleh PJTKI setempat secara legal dan aman ke negara tujuan sesuai seleksi kriteria job yang dibutuhkan.

“Yang nantinya, kedua desa percontohan TKI di daerah Kerinci tersebut, akan ‘dikeroyok’ oleh berbagai kementerian dan kelembagaan, oleh pemerintah pusat pada tahun ini, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi, dan kementerian lainnya,” papar Yendri, tanpa merinci apa yang akan ‘dikeroyok’ dalam penanganan TKI di daerah wilayah Provinsi Jambi Bagian Barat ini. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *