Peringati Hari Anti Narkoba, Walikota Jambi Resmikan Tempat Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Peringati Hari Anti Narkoba (HANI) tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pemerintah Provinsi Jambi meresmikan tempat rehabilitasi berbasis masyarakat, bertempat di Kantor Lurah  Legok, Kecamatan Danau Sipin, Jum’at (26/06/2020).

Walikota Jambi, Dr. H. Syarif Fasha meresmikan tempat rehabilitasi berbasis masyarakat yang turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Jambi, Asisten I Pemerintah Provinsi Jambi, Forkopimda Kota Jambi, serta jajaran Polda, Polresta, TNI, Polri dan BNN Kota Jambi.

Terdapat dua kelurahan yang ikut dalam peresmian ini yaitu, Kelurahan Legok dan Kelurahan Lingkar Selatan Jambi. Diketahui bahwa para pecandu dan pengguna narkoba ini tidak dihukum secara pidana dengan dikurung di lapas ataupun di rutan tetapi mereka hanya direhabilitasi.

Fasha mengatakan bahwa selama ini tempat rehabilitasi terdapat di beberapa tempat yang disiapkan oleh BNN, salah satunya di Lido. Namun hal tersebut mengeluarkan biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama.

“Apabila para pecandu atau pasien dinyatakan sembuh, mereka juga harus beradaptasi cukup lama dengan masyarakat, karena kebanyakan masyarakat juga akan mengucilkan para pecandu ini,” ujar Fasha.

“Dengan adanya tempat rehabilitasi berbasis masyarakat ini, para pecandu yang merupakan bagian dari masyarakat, mereka tidak kemana-mana dan tetap berada di lingkungan dan bergaul dengan masyarakat, hanya membatasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” tambah Fasha.

Selanjutnya, para pecandu ini akan diawasi oleh Dinas Kesehatan, BNN, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan relawan-relawan BPM.

Fasha berharap, mudah-mudahan tempat rehabilitasi berbasis masyarakat yang dicanangkan di dua kelurahan ini akan bertambah dan bisa ada di semua kelurahan.

“Kami minta kepada masyarakat untuk mendukung program ini karena ini adalah salah satu solusi untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi,” harap Fasha.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Jambi sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017 terkait dengan penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di Kota Jambi yang merupakan hasil dari turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2013 tentang penyalahgunaan narkoba.  “Mudah-mudahan Kota Jambi akan terbebas dari narkoba kedepannya,” ujar Fasha.

Dalam kesempatan itu , Kepala BNNP Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan bahwa program ini juga akan dilaksanakan di seluruh desa dan kabupaten. “Karena Provinsi Jambi ini cukup luas jadi akan dilakukan step by step,” ujarnya.

Sesuai yang disampaikan Dr. Mario selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi BNN Provinsi Jambi yang dapat dikoordinasi ke BNN apabila ada warga yang perlu direhabilitasi. (cbf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *