Jambi (WARTANEWS.CO) – Mendorong masyarakat untuk taat dalam membayar pajak, serta berkontribusi dalam pembangunan. Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar acara dengan tema “Pekan Panutan Pembayaran PBB”, yang dilaksanakan di Kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, Rabu (29/5/24).
Acara yang dilaksanakan sebagai percontohan untuk masyarakat di kota Jambi ini, diikuti para wajib pajak serta pejabat dilingkungan Pemkot Jambi. Dan turut dihadiri dari Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Sekda Kota Jambi, Kepala Kantor Pertanahan kota Jambi, Perwakilan Kepala Bank Jambi dan para Perwakilan Perbankan.
Kegiatan yang dibarengi dengan Launching Akselerasi Digitalisasi PBB Kota Jambi dan Penyerahan secara Simbolis PBB 2024 Tingkat Kota Jambi. Mengawali laporan nya, Ketua Pelaksana yang juga Kepala BPPRD kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan ada 178.000 lembar SPTPBB yang akan diserahkan dan tersebar di seluruh Kecamatan di Kota Jambi.
“Dari seluruhnya akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih kurang 34 miliar untuk kota Jambi di tahun 2024 ini. Kita targetkan selesai pada 30 September 2024 mendatang,” kata Nella.
Nella juga menyebutkan dengan kota Jambi yang saat ini telah bertransformasi dan menjadi tujuan investor untuk menanamkan modal itu sangat berdampak dengan zona nilai tanah.
“Maka dari itu, pencapaian PBB di angka 100 persen pada tahun 2022 dan 2023 lalu akan kembali menjadi target dan motivasi kita tahun ini untuk mengulangi nya.”
“Untuk kemudahan masyarakat dalam pembayaran kami juga telah menyiapkan kanal-kanal pembayaran berbasis digital, seperti Qris, SPPT Online, Aplikasi Shope dan DANA, PT Pos, serta kerjasama perbankan, dan Indomaret,” sebut Kaban BPPRD Kota Jambi.
Dirinya juga menghimbau, jika masyarakat yang hingga saat ini belum mendapatkan SPTPBB dapat mendownload nya melalui E SPTPBB dengan mencocokkan lembaran SPTPBB pada tahun sebelumnya. “Jadi masyarakat pun bisa langsung tanpa harus menunggu SPTPBB yang keluar dari Kelurahan, Kecamatan atau dari RT/RW,” jelas Nella.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih yang secara simbolis melakukan pembayaran SPTPBB dan diikuti para Pejabat Pemkot Jambi. Dirinya menekankan pentingnya pajak PBB bagi pembangunan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kontribusi pajak untuk pembangunan sangat besar, di Kota Jambi ada sebesar 8,2 persen. Inilah makanya seluruh daerah fokus untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah masing-masing. Karena tidak bisa hanya mengandalkan berdasarkan sumber dari pemerintah pusat.”
“Sebagai kota Jasa dan Perdagangan sektor itulah yang bisa dimaksimalkan sebagai pemasukan.”
“Sebagai garda terdepan dalam pemungutan pajak saya berterimakasih kepada BPPRD yang terus berinovasi. Dan saya apresiasi terhadap peran perbankan yang telah berkontribusi dalam memudahkan para wajib pajak membayarkan pajaknya,” sebut Sri.
Lebih lanjut, Sri juga menjelaskan, terkait adanya peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Maka dari itu kebijakan di daerah turut menyesuaikan.
“Dengan adanya UU No 01 Tahun 2002 mengatur tentang pajak ini maka akan ada kebijakan daerah harus menyesuaikan. Jadi nanti jika ada wajib pajak yang mengalami pengurangan maupun kenaikan bisa berkoordinasi langsung ke BPPRD Kota Jambi.
Di usia Pemkot Jambi yang ke 78 tahun ini dengan tema “Kolaborasi Untuk Kota Jambi Yang Harmoni” Sri juga berharap lebih lanjut agar masyarakat bisa berkontribusi lebih lagi untuk membangun kota Jambi. “Ayo mulai hari ini segera laksanakan kewajiban membayar PBB yang itu merupakan kewajiban seluruh masyarakat di kota Jambi untuk berkontribusi membangun kota Jambi,” oungkas Sri.
Dikesempatan ini Pemkot Jambi melalui BPPRD juga turut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berhasil merealisasi PBB 100 persen. (eco)