Jambi (WARTANEWS.CO) – Guna mencapai target vaksinasi di Kota Jambi yang hingga saat ini berada pada angka 65 persen untuk dosis pertama dan 40 persen dosis kedua, Pemkot Jambi menjelang 01 Oktober 2021 Rencanakan Sertifikat Vaksin menjadi syarat masuk Mal, Hotel dan Restoran.
Hal ini disampaikan Wali Kota Jambi Dr.H.Syarif Fasha dalam tinjauan pelaksanaan pekan vaksinasi massal gratis untuk usia 12-17 tahun ke atas yang diselenggarakan 06-09 September mendatang, bertempat di Mako Damkar Kota Jambi, Senin (06/09).
Wali Kota Fasha mengatakan, sebelum ditetapkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk Mal, Hotel dan Restoran, Pemerintah akan mengejar target vaksin terlebih dahulu di angka 65 persen, sesuai yang ditetapkan Kementerian, sehingga sebagian masyarakat telah mencapai herd immunity.
Dalam hal ini, Pemkot akan terus mengadakan vaksinasi secara massal. Namun guna menghindari dari kerumunan, masyarakat akan di arahkan mendaftar vaksin secara online.
Dalam kesempatan ini, Fasha juga menyampaikan, dipekan vaksinasi massal usia 12-17 tahun keatas, Pemkot telah mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha seperti Hotel, Restoran serta Mal yang harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi.
“Untuk masuk hotel, mal dan makan di restoran harus memperlihatkan sertifikat vaksin, minimal vaksin pertama atau menggunakan aplikasi peduli lindungi diri,” ucapnya. (eco)