Pengembang Pusat Kegiatan, Permukiman dan Infrastruktur Berdampak Lalu Lintas Wajib ANDALALIN

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pihak pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyoroti soal isu penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) di masing-masing wilayah kewenangan yang ada.

Baik itu merupakan kewenangan wilayah di tingkat Pemerintah Pusat dalam hal ini kewenangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, kewenangan pemerintah provinsi, dan kewenangan pemda kabupaten/kota masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, H Varial Adhi Putra,ST,MM, melalui Kepala Seksi Teknik Sarana dan Keselamatan Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Endy Syafeti,S.SiT,MT menyampaikan sehubungan penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), sesuai ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas atau ANDALALIN ini, maka penyelenggaraannya menjadi kewenangan wilayah masing-masing.

Apabila wilayah tersebut mencakup jalan nasional maka menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan penilaian dokumen hasil ANDALALIN. Sementara apabila melalui jalan provinsi, maka kewenangannya berada di wilayah Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Provinsi Jambi. Sedangkan kewenangan wilayah pemda kabupaten dan kota, maka kewenangannya mencakup jalan kabupaten/jalan kota oleh Bupati atau Walikota.

“Semuanya ada tingkatannya, untuk kajian penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) tersebut. Apabila itu memasuki wilayah jalan nasional, maka kewenangannya merupakan wilayah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Apabila itu jalan provinsi, maka kewenangan wilayahnya berada di pemerintahan provinsi dalam hal ini Gubernur Provinsi Jambi. Sedangkan wilayah jalan kabupaten dan jalan kota, maka kewenangannya merupakan wilayah kepala pemerintah daerah kabupaten dan kota masing-masing,” tegasnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Kamis lalu (08/11/2018) di Kota Jambi.

Analisis Dampak Lalu Lintas, atau ANDALALIN adalah serangkaian kegiatan mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas).

Ditambahkan Endy Syafeti, penyelenggaraan ANDALALIN mengapa diperlukan, jelasnya ada perubahan tata guna lahan yang menimbulkan lalu lintas. Pembangunan suatu kawasan dan/atau lokasi tertentu, mempunyai pengaruh terhadap lalu lintas disekitarnya.

Secara umum telah diterima suatu konsep”Pay Your Own Way” yakni pihak Pengembang atau Pembangun harus memberikan kontribusi yang nyata sebagai akibat pengembangan suatu kawasan.

Dipaparkan Staf Ahli Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Drs Anwar Harminto,ME dalam materi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Analisis Dampak Lalu Lintas saat Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Tingkat Provinsi Tahun 2018, 17-18 Oktober 2018 yang lalu bahwa terungkap kota-kota di Indonesia saat ini tumbuh dengan pesatnya menyangkut spasial, demografi dan ekonomi juga termasuk di daerah Provinsi Jambi. Sehingga meningkatnya intensitas pergerakan orang atau barang lalu kemudian dampaknya timbul permasalahan seperti kemacetan dan polusi.

“Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dipergunakan untuk memprediksi, apakah infrastruktur transportasi dalam daerah pengaruh, pembangunan dapat melayani lalu lintas yang ada (eksisting) ditambah lalu lintas yang dibangkitkan/ditarik oleh pembangunan tersebut. Jika prasarana yang ada tidak dapat mendukung lalu lintas tersebut, maka harus dilakukan manajemen dan rekayasa terhadap lalu lintasnya,” jelas Anwar Harminto.

Lanjut Anwar, dasar hukum penyelenggaraan ANDALALIN yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas diatur di dalam Pasal 99-101.

Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, terdiri dari Bagian Kesatu mengenai pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Pasal 47-49); Bagian Kedua mengenai tata cara Analisis Dampak Lalu Lintas (Pasal 50-51); dan Bagian Ketiga mengenai penilaian dan tindak lanjut (Pasal 52-59).

Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas”.

Yang dimaksud dengan “rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur” dalam hal ini dapat berupa pembangunan baru, pengembangan, atau peningkatan kepadatan.

Adapun penilaian dokumen hasil ANDALALIN tersebut, harus mendapat persetujuan apabila dari Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal terkait untuk jalan nasional. Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Selanjutnya apabila dalam hal rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur berlokasi diantara dua atau lebih status jalan, maka persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas diberikan oleh Menteri bagi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur berlokasi diantara jalan nasional dan/atau jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, atau jalan desa setelah memperoleh pertimbangan Gubernur, Bupati atau Walikota yang bersangkutan.

Kemudian Gubernur bagi pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur berlokasi diantara jalan provinsi dan/atau jalan kabupaten, jalan kota, atau jalan desa setelah memperoleh pertimbangan Bupati atau Walikota yang bersangkutan.

Sementara untuk memperoleh persetujuan, Pengembang atau Pembangun harus menyampaikan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas sesuai dengan kewenangannya masing-masing, apabila kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal terkait, dan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota.

Selanjutnya Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota, memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja, sejak diterimanya dokumen hasil analisis dampak lalu lintas secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Menteri memberikan pendelegasian kewenangan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Sedangkan pemberian persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tuturnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *