JAMBI – Penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran, dan isu kerusakan lingkungan oleh kegiatan ekonomi di wilayah Kota Jambi menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jambi, DR Ardi, melalui Kepala Bidang Penaatan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Kota Jambi, Taufiq, SH, MH mengungkapkan pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk masalah ini, melalui sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup kepada para pelaku kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat dan pemerintah di daerah Kota Jambi.
“Sesuai visi Walikota Jambi (Syarif Fasha), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi prioritas, dan merupakan faktor penentu dalam pembangunan dalam mewujudkan Kota Jambi sebagai pusat perdagangan dan jasa di Provinsi Jambi,” sebutnya, Rabu siang (17/05/2017).
Terkait pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai undang-undang, kata Taufiq, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan.
“Agar kedepannya tidak mencemari lingkungan terhadap lingkungan masyarakat. Kita fokuskan pada upaya pencegahan sampai saat ini. Karena dalam undang-undang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup, ada upaya pencegahan yang kita lakukan, agar supaya tidak terjadi pencemaran lingkungan terhadap masyarakat di sekitar lingkungan kegiatan usaha.
Apabila telah terjadi, kita juga dan masyarakat yang menjadi susah. Setelah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka tentunya ada penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Untuk itu, maka kita selalu mengupayakan terus-menerus tindakan pencegahan sebelum terjadi,” paparnya.
Seiring pertumbuhan Kota Jambi saat ini, sejumlah kegiatan usaha dan perusahaan berskala besar milik swasta banyak berdiri, dan beroperasi di wilayah “Tanah Pilih Pesako Betuah” ini, antara lain pabrik industri crumb rubber, pabrik indofood, industri pengolahan makanan dan minuman (Air Minum Dalam Kemasan/AMDK), pusat-pusat perbelanjaan/mall, hotel, restoran, dan rumah sakit milik swasta dan pemerintah.
Selanjutnya perusahaan besar milik pemerintah daerah dan negara, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, dan PT Pertamina Persero, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang.
“Terkait dengan aktifitas kegiatan usaha dan perusahaan listrik negara, seperti PLN ini. Yang kita pantau, dan kita awasi adalah pembangkit listriknya, dan untuk PT Pertamina, kita pantau dan awasi kegiatan eksploitasi minyaknya, dan kegiatan operasional di Terminal BBM (Bahan Bakar Minyak) di daerah Kasang (Kecamatan Jambi Timur),” imbuhnya.
Kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap aktifitas kegiatan usaha di Kota Jambi, pada intinya erat kaitannya instrumen dokumen perizinan dan izin lingkungan, termasuk persetujuan warga di sekitar kegiatan usaha tersebut.
“Instrumen yang dimaksud itu, standar baku mutu lingkungan agar tidak mencemari lingkungan terhadap lingkungan masyarakat,” tegas Taufiq menambahkan.
Lanjut soal instrumen pencegahan pencemaran lingkungan, ungkapnya, terkait dokumen perizinan, berisikan rencana kajian dari kegiatan usaha tersebut.
Selanjutnya perizinan lainnya, meliputi izin lingkungan, termasuk baku mutu lingkungan beserta dokumen diantaranya Izin Pengelola Lingkungan Hidup (IPLH), izin pembuangan air limbah, dan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
“Instrumen tersebut, terhadap sisi ekonomi lingkungan, yang dipergunakan dalam istilah oleh undang-undang. Instrumen ini, adalah alat yang digunakan oleh negara, untuk mengendalikan baik pencemaran maupun kerusakan lingkungan, beserta sangsinya,” ujarnya.
Taufiq menyatakan, pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut, dengan instrumen sangsi diberikan kepada pelaku kegiatan usaha yang melanggarnya, mencakup sangsi administratif berupa teguran tertulis dan paksaaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Berikutnya, pemberian sangsi perdata dan pidana.
“Menyangkut taat, atau tidak taat. Bila melanggar, ada sangsinya, baik itu sangsi administratif, sangsi perdata, dan sangsi pidana. Pemantauan dan pengawasan tersebut, selalu kita lakukan pembinaan melalui sosialisasi dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tuturnya.
Sayangnya sampai saat ini. Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jambi, hanya diberikan peran dan kewenangan sangat terbatas, hanya pemberian sangsi administratif, berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah.
Sedangkan domain kewenangan sangsi administratif terbesar, untuk pembekuan izin dan pencabutan izin usaha merupakan kewenangan mutlak kepala daerah, dalam hal ini walikota.
(wartanews.co/Afrizal)