JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Jambi, DR Ardi SP M.Si, disampaikan Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Doddy Hidayat SP menyebutkan, sampai saat ini terdapat 47 taman publik di wilayah Kota Jambi, telah dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jambi.
Pembangunan taman-taman publik di wilayah Kota Jambi sebagai penataan ruang terbuka hijau tersebut merupakan amanat yang tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehingga sangat penting dan menjadi kewajiban pemerintah dan pemda dalam upaya mewujudkan Kota Jambi yang sehat, bersih dan indah bagi kepentingan semua warganya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini merupakan kewajiban seluruh negara di dunia, termasuk di Kota Jambi, dan sangat penting diwujudkan. Salah satunya adalah penghasil terbesar oksigen bagi semua makhluk hidup sehingga mampu menyaring dan menyerap polusi, penyerap udara, penyerap dan mengikat air, serta penghijauan.
“Disamping itu juga, pembangunan taman-taman publik ini, untuk mewujudkan Kota Jambi sebagai kota yang sehat, dan estetika (indah) kotanya, serta bermanfaat bagi penyelamatan dan kelestarian lingkungan hidup dan melindungi kehidupan makhluk hidup lainnya, termasuk kehidupan dan kesejahteraan manusia,” paparnya saat dikonfirmasi wartanews di ruang kerjanya, Kamis (14/12).
47 taman publik yang sudah dibangun dan dikelola Pemda Kota Jambi ini, menurut Doddy, belum cukup seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu 20 persen adalah RTH milik publik yang wajib dikelola Pemerintah/Pemda.
Kemudian 10 persen merupakan wilayah privat, seperti peran aktif masyarakat dengan menyediakan dan membangun sendiri taman di dalam lingkungan pekarangan rumah tinggalnya, pembangunan penyediaan fasilitas penataan taman oleh pengembang/ developer di lingkungan komplek perumahan, dan lainnya.
“Pembangunan RTH untuk publik yang dikelola oleh Pemerintah dan Pemda harus (tersedia) 20 persen, dan 10 persen untuk privat. Sampai saat ini, justru baru tersedia 12 persen untuk RTH publik di Kota Jambi, dan sisanya 8 persen akan segera dicarikan lokasinya. Karena kita masih terkendala lahan, untuk (penataan) RTH Publik di daerah kita,” ungkapnya.
“Untuk diketahui bahwa luas daerah Kota Jambi saat ini, seluruhnya adalah 205,38 km2 berdasarkan penetapan wilayah Kota Jambi sesuai undang-undang. Adapun 20 persen dari seluruh luas daerah Kota Jambi, yaitu 41 km2 merupakan ruang terbuka hijau yang wajib dikelola oleh pemerintah daerah, antara lain taman, hutan kota, lapangan olahraga, sempadan sungai atau bibir sungai, areal lahan pertanian dan perkebunan, dan lain-lain,” tuturnya.
Adapun taman-taman publik dalam wilayah Kota Jambi yang dibangun dan dikelola pemda tersebut, sebut Doddy, diantaranya Taman Hutan Kota H Muhammad Sabki, Taman Remaja, Taman Kongkow, Taman Pedestrian Jomblo, Taman Perumnas, Taman Simpang Pulai, Taman Tugu Pers, Taman Tugu Juang, Taman Pertigaan Sipin, Taman PKK Thehok, Taman Adipura.
Taman Sekapur Sirih, Taman Makalam, Taman Jembatan Batang Hari 1, Taman Polsek Danau Teluk, Taman Pasir Panjang, Taman Sanggar Batik, Taman Jelutung, Taman Tanggo Rajo, Taman Tembuku, Taman Tugu PPT, Taman Sungai Kambang, Taman Singkawang, Taman TP Sriwijaya, dan sebagainya.
“Kita sangat berharap kepada seluruh masyarakat Kota Jambi agar bersama-sama menjaga taman kita, dan menjaga kebersihan dan keindahan taman yang kita miliki ini, untuk kepentingan bersama. Janganlah merusak dan mengotorinya,” harapnya. (Afrizal)