Penangkapan Penjualan Harimau Sumatera dan Gading Gajah oleh Gakkum dan Polda Jambi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan serta menangkap dua pelaku penjual Gading gajah di wilayah Kabupaten Bungo dan satu pelaku penjual opsetan Harimau Sumatera pada tanggal 23-24 maret 2021.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany didampingi Komandan SPORC Jambi, Beth Vendri mengatakan, tim Operasi berhasil menggagalkan pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dua gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merk Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.

Pelaku AW (55) yang merupakan penjual opsetan Harimau yang mengaku akan menjual paketan seharga Rp 150 juta serta tersangka HL (53) dan JAG (31) mengaku akan menjual dua gading gajah Sumatera seharga Rp 60 juta, atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan pasal 21 ayat (2), Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu secara terpisah Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.

Upaya penindakan serta komitmen penegakan hukum terus dilakukan KLHK dengan cara membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL guna penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. 

Ketiga pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkara, ucap Sigit Dany saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (30/3) pagi. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *