Pemprov Jambi Soroti Maraknya Eksploitasi Pekerja Anak


JAMBI – Beragam persoalan pelanggaran terkait perlindungan anak ditengah masyarakat dewasa ini, dan diruang-ruang publik lainnya di seluruh tanah air, termasuk Provinsi Jambi.

Justru semakin memprihatinkan kita, salah satunya eksploitasi pekerja anak mendapat sorotan serius penanganannya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara normal sesuai hak-haknya.

Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemerintah Provinsi Jambi, Linda Dewi, SE, MM mengatakan pemerintah wajib memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak sesuai hak-haknya, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari eksploitasi sebagai pekerja anak.

Eksploitasi sebagai pekerja anak disini adalah setiap hari, anak tersebut membantu orangtuanya dalam meningkatkan pendapatan ekonomi dia dan keluarganya, tanpa mengabaikan hak-haknya sebagai pelajar.

Diutamakan sekolah dulu, karena pendidikan bagi si anak itu lebih penting. Bukan tidak boleh, tapi sekolah dulu, lalu boleh membantu orangtuanya mencari uang dengan berkerja”, tegasnya, Rabu (10/05/217) di Kota Jambi.

Diungkapkannya, terdapat 31 hak-hak anak yang wajib dilindungi pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

31 hak anak tersebut, meliputi hak untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orangtua bila terpisahkan, bebas menjalankan ibadah agamanya, bebas berkumpul, bebas berserikat, hidup dengan orangtua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang, dari perampasan kebebasan, dari perlakuan kejam, dari hukuman, dari perlakuan tidak manusiawi, dari penculikan, dari penjualan dan perdagangan (trafiking), dari siksaan fisik dan non fisik, dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual, dari eksploitasi dan/atau penyalahgunaan obat-obatan, dan dari eksploitasi sebagai pekerja anak.

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak, dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil, khusus dalam situasi genting/darurat, khusus sebagai pengungsi/orang terusir, khusus jika mengalami konflik hukum, khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial.

Hak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, dan standar hidup yang layak.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Drs H RM Ali, MSi, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Hendry,SIP, didampingi Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dodi Haryanto,SH mengungkapkan. normatifnya bahwa anak boleh bekerja hanya 3 jam.

“Boleh bekerja, tapi tidak boleh lebih dari tiga jam agar tidak mengganggu proses belajar mengajarnya di sekolah”, tegas Dodi kepada wartanews.co, Rabu (10/05/2017).

Ditambahkannya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku terhadap pekerja anak ini, diatur tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.

“Normatifnya sudah sangat jelas, diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan larangan jenis-jenis perkerjaan yang terburuk bagi anak, diatur dengan tegas di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.

Di dalam aturan lampiran Kepmenakertrans Nomor 235 Tahun 2003 tersebut, ada sebelas item jenis-jenis pekerjaan yang terburuk bagi anak, dan dilarang,” paparnya.



(wartanews.co/Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *