JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jambi terus melakukan pengawasan peredaran bibit sawit ilegal ditengah masayarakat untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi petani sawit terhadap segala kebutuhan ketersediaan benih sawit unggul dipasaran.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Agus Rizal,MM, melalui Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Ir Putri Liesdiyanthy kepada media online ini, Rabu (06/09/2017) di Telanaipura, Kota Jambi.
Saat disinggung maraknya peredaran bibit-bibit sawit dipasaran yang tidak terjamin secara mutu kualitasnya, dan juga sangat merugikan nasib petani tersebut, justru menurutnya sudah jauh berkurang ditemukan ditengah masyarakat saat ini, maupun ditingkat petani, dan dipasaran.
“Alhamdulilah, sampai sekarang ini, sudah sangat jauh berkurang. Tapi kita tetap terus tingkatkan pengawasan, terhadap para pelaku (penjual bibit sawit) ilegal, dan pedagang nakal yang mempraktekkan penjualan tidak sehat dipasaran dengan menipu dan membodohi petani, maupun ditengah masyarakat kita,” ucapnya.
Ditegaskan Putri untuk membantu petani sawit atas segala kebutuhan ketersediaan benih sawit unggul tersebut. Pihaknya telah menyiapkan benih sawit bersubsidi, bernama TENERA, notebene merupakan hasil perkawinan dari benih unggul jenis sawit DURA dan PSIVERA, untuk memproduksi benih sawit bersubsidi yang telah dikembangkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pembibitan Tanaman Perkebunan pada kantor Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Jambi di wilayah Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi.
“Disamping harga bibitnya murah, yaitu Rp21.200 per-batang, juga berkualitas. Karena telah bersertifikat, dan berlabelisasi, dan telah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujarnya.
Diakuinya bahwa dipasaran harga jual bibit sawit unggul jenis Tenera ini, dibandrol Rp40.000 per-batang. “Tentu saja, sangat menggiurkan para pelaku penjual bibit-bibit (benih sawit) ilegal, tanpa ada kepastian dan jaminan sertifikat, dan rekomendasi oleh Pemerintah.
Diharapkan semua pihak, turut serta membantu upaya Pemerintah dalam memerangi praktek-praktek penjualan ilegal, dan bisnis tidak sehat ini. Karena masyarakat juga yang dirugikan, dan diharapkan kepada seluruh masyarakat, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap aktifitas peredaran, dan penjualan benih sawit ilegal tersebut, dipasaran,” ungkapnya.
Lanjutnya pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Jambi berupaya keras melakukan pengetatan dalam pemberian benih sawit subsidi, jenis TENERA ini.
“Tidak mudah memang kita berikan kepada pembeli, harus benar-benar tepat sasaran. Mereka harus menyampaikan permohonan kepada kita, bahwa mereka memang benar-benar untuk kebutuhan sendiri, dan tidak untuk dijual kembali. Kemudian mesti melampirkan Surat Keterangan tentang status tanahnya (terkait dengan status lahan kebun sawit yang dimilikinya).
Bila ada Surat Keterangan Tanah (SKT), ya harus ada keterangan yang jelas dari kepala desanya (kades), dan/atau bila memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), juga harus ada sertifikat hak miliknya. Intinya kita tetap lakukan pengawasan dan pengetatan (untuk mengeluarkannya), menyeleksi kepada pembeli benih sawit subsidi dari punya kita,” tegasnya. (Afrizal)