JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Jambi, Arief Munandar,SE, melalui Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Betty Sakura,SE,M.Ei, mengingatkan kepada masyarakat, terutama warga yang belum melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik segera melakukan perekaman di seluruh kantor-kantor kecamatan di daerah kabupaten/kota.
“Pemerintah berharap supaya masyarakat untuk tergerak hatinya untuk mengurus sendiri melakukan perekaman, dan mendatangi ke kantor kecamatan tempat pelayanan perekaman yang ada. Karena sudah ada Tim di Kantor Kecamatan, untuk melayani perekaman bagi warga yang belum melakukan perekaman tersebut.
Juga tidak kalah pentingnya, pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota untuk terus bergerak, dan mendorong masyarakat di daerahnya masing-masing untuk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik,” tegasnya saat dikonfirmasi media online wartanews.co, Jum’at (27/04/2018) di Kota Jambi.
Ditambahkan hal senada diungkap Kepala Seksi Fasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, H Zainan Arifin seraya mengingatkan kepada masyarakat di Provinsi Jambi yang belum melaksanakan perekaman KTP Elektronik, untuk mendatangi di tempat pelayanan perekaman di kantor kecamatan atau mendatangi ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
“Bagi masyarakat yang belum melaksanakan perekaman KTP Elektronik, silahkan mendatangi Tempat Pelayanan Perekaman KTP Elektronik di kantor kecamatan di daerahnya masing-masing, maupun mendatangi ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di daerah kabupaten dan kota,” ujarnya.
Betty Sakura mengungkapkan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik untuk bergerak mendatangi kantor-kantor kecamatan di daerahnya masing-masing.
Pemerintah senantiasa terus berupaya mengingatkan kepada masyarakat untuk wajib KTP Elektronik. Karena sudah terbentuk tim di kantor kecamatan, untuk memberikan pelayanan perekaman tersebut.
Lanjutnya usai penyelenggaraan launching Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018, yang dibuka Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Jambi, DR Drs H Fachrori Umar, MHum, pada 17-19 April 2018 lalu di halaman Kantor Gubernur Jambi, ungkapnya, pemerintah provinsi berharap pemda kabupaten/kota turut bergerak dan melakukan hal serupa di daerahnya, serta mensosialisasikan ke masyarakat untuk wajib KTP Elektronik.
Ditambahkan saat launching GISA selama dua hari tersebut, rata-rata didominasi oleh warga dari Kota Jambi, dan mereka sangat antusias untuk mendaftar.
Pihaknya melayani masyarakat sesuai persyaratan yang ada, antara lain warga yang sudah memiliki Surat Keterangan (SUKET) membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan SUKET.
Kemudian bagi masyarakat yang KTP elektroniknya hilang, cukup membawa surat keterangan dari Kepolisian setempat.
Bagi warga yang memiliki KTP elektroniknya telah rusak bentuknya, disyaratkan untuk membawa fotokopi dan fisik KTP yang lama dan fotokopi KK.
Sedangkan untuk pembuatan atau melakukan perekaman KTP Elektronik yang baru, warga hanya membawa fotokopi dan KK asli.
“Jumlah pelayanan kepada masyarakat yang mendaftarkan ke kami, tercatat sebanyak 7.219 orang. 1.063 warga, yang melakukan rekam baru.
Sementara untuk kartu KTP Elektronik yang rusak, yakni sebanyak 975 buah kartu, dan 469 kartu yang hilang. Masyarakat yang memiliki Surat Keterangan (SUKET) sebanyak 3.558 orang, dan yang lainnya sebanyak 1.154 orang,” paparnya. (Afrizal)