Pemprov Jambi Ingatkan Manajemen BUMDes Dikelola Profesional

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Drs Atmajaya,MSi, melalui Kepala Seksi Pelayanan Sosial Dasar dan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa pada Bidang PMD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemerintah Provinsi Jambi, Bayu Eka Putra,SE mengungkapkan saat ini, tercatat 320 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah berdiri di daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

“Sampai dengan per-Agustus 2017 lalu, tercatat jumlah BUMDes yang berdiri di Provinsi Jambi, yaitu sebanyak 320 BUMDes,” sebutnya, saat dikonfirmasi wartanews.co, Jum’at (17/09/2017) disela-sela acara kegiatan rekrutmen puluhan calon Pendamping Desa di Golden Harvest Hotel, Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Terkait dengan pertumbuhan dan pendirian BUMDes di daerah kabupaten dan kota, kata Bayu, berfluktuatif. “Misalkan hari ini, sudah ada 100 BUMDes. Bisa saja di daerah lainnya, sudah ada yang berdiri dan jumlahnya terus bertambah. Bisa saja, sudah berjumlah 110, atau 111 BUMDes telah berdiri, di suatu wilayah desa di daerah Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Lanjutnya pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tidak memberikan target kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk pencapaian pertumbuhan pendirian BUMDes tersebut.

“Untuk target (pendirian dan pembentukan BUMDes di seluruh Pemerintahan Desa dalam wilayah Provinsi Jambi) ini, Kemendesa tidak memberikan penekanan kepada Pemerintah Provinsi Jambi kapan penyelesaian waktunya,” kata Bayu.

Lebih jauh pendirian teknis BUMDes tersebut, ungkapnya, diatur di dalam ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Pemerintah mengalokasikan Dana Desa (DD) kepada setiap Pemerintahan Desa di seluruh Indonesia, termasuk di daerah Provinsi Jambi, yang menegaskan salah satu amanatnya adalah Desa harus memiliki BUMDes, yang dikelola dengan manajemen sumberdaya manusia (SDM) yang baik, melibatkan dengan Pendamping Desa, yang bersumber dari anggaran DD.

Diberikan DD tersebut, agar Desa lebih mandiri dan benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Salah satunya BUMDes ini, untuk menjadi pendapatan asli desa setempat, guna kesejahteraan warga didesanya.

“BUMDes ini, setelah berdiri mesti memiliki unit usaha ekonomi yang lebih menguntungkan, dan berkelanjutan, dan dikelola dengan profesional dengan manajemen yang baik dan profesional, melibatkan Pendamping Desa. Dengan melihat berbagai faktor potensi, dan kebutuhan apa saja yang ada disana, antara lain potensi sumberdaya alamnya, dan juga potensi sumberdaya manusianya.

Mereka bebas memilih unit-unit usaha ekonomi apa saja disana, yang dapat mereka tingkatkan guna memperoleh pendapatan asli desa setempat, antara lain mendirikan usaha pelayanan jasa, perdagangan, simpan-pinjam, atau Pasar Desa, atau juga misalnya mengelola potensi sampah yang ada didesa tersebut. Mulai dari pengangkutan dan pembuangannya, pengelolaannya yang bernilai ekonomis, salah satunya pendirian BUMDes Bank Sampah,” paparnya.

Alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan pendirian BUMDes ini, sebut Bayu, melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah kabupaten/kota, seperti BUMDes yang bergerak dibidang penyaluran penjualan Tabung Gas Elpiji (LPG) berukuran isi 3 kilogram bermitra dengan BUMN Pertamina, dan BUMDEs dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dalam mengelola usaha penjualan dan pembelian beras, maupun jual-beli dibidang perdagangan di sektor komoditi pangan lainnya.

“BUMDes di Desa Maliki Air, Kecamatan Hamparan Rawang di Kota Sungai Penuh, sudah melakukan kerjasama perdagangan dengan Bulog, dalam usaha perdagangan jual-beli beras,” ujarnya.

Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menargetkan seluruh Desa Se-Kabupaten Muaro Jambi sudah harus mempunyai BUMDes. Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Hj Masnah Busyroh,SE menargetkan pada akhir Desember 2017, semua desa sudah harus memiliki BUMDes.

Ditambahkan saat ini, terdapat 309 Pendamping Lokal Desa (PLD), 185 Pendamping Desa (PD), dan 55 Tenaga Ahli (TA) yang ditempatkan diwilayah ibukota pemerintahan kabupaten. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *