JAMBI (WARTANEWS.CO) – Tim persiapan pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera di wilayah Provinsi Jambi, yakni Jambi-batas Sumatera Selatan, dan Jambi-batas Riau, yang telah dibentuk Gubernur Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, saat ini telah bekerja dilapangan melakukan sosialisasi ketengah masyarakat.
Diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, Darma Meliala,ATD,DESS, melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, H Gushendra,SH menyebutkan sekarang ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi ketengah masyarakat, para pemilik lahan yang akan dilintasi jaringan kereta api Trans Sumatera di Provinsi Jambi terkait hasil studi Land Acquisition And Resettlement Action Plan (LARAP) pada 2016 lalu.
“Hasil studi LARAP inilah, yang kita sosialisasikan kepada masyarakat, pemilik lahan-lahan yang dilalui pembangunan jaringan kereta api Trans Sumatera di Provinsi Jambi. Masing-masing, berada di Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hasil studi LARAP itu, merupakan studi tentang ganti rugi untuk lahan pembangunan rel kereta api,” ungkapnya menjawab wartanews.co, Jum’at (04/08/2017) di Kota Jambi.
Tim yang dibentuk oleh Gubernur H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 613/KEP.GUB/DISHUB/2017 Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan/Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera di Provinsi Jambi, bertanggal 17 Mei 2017 tersebut, diakuinya telah berkerja dilapangan.
Saat disinggung soal kendala teknis masalah ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan tersebut, sebut Gushendra, pihaknya tetap melaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku oleh Pemerintah, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ditambahkan pihaknya melakukan sosialisasi ketengah masyarakat hingga akhir 2017, dan diperkirakan sesuai rencana dan target pemerintah pusat, maka pada 2018, akan dilakukan negosiasi harga tanah yang dibebaskan tersebut.
“Pada 2019, segera dilaksanakan pembangunan trase jaringan kereta api Trans Sumatera, serentak mulai Sumatera Selatan, Jambi dan Riau,” sebutnya, yang juga penanggung jawab tim. (Afrizal)