Pemohon Pengajuan Program BPUM 2020 di Muaro Jambi Tercatat 18.729 Pelaku Usaha

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO)  Program bantuan stimulus dana tunai bagi pelaku usaha makro terdampak mewabahnya Pandemi Covid-19 dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia guna pemulihan perekonomian nasional akibat wabah Pandemi melalui Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Makro (BPUM) Tahun 2020 di Kabupaten Muaro Jambi yang sudah dilaksanakan dua periode kegiatannya, masing-masing periode tahap pertama dan kedua tahun lalu, tercatat total jumlah pemohon yang mengajukan Program BPUM Tahun 2020 ke Kantor Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mencapai 18.729 orang.

https://ibb.co/93KYXtq

Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, Sudirman,S.Pd,M.Pd mengatakan pembukaan pendaftaran bagi pemohon untuk Program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang diperuntukan kepada pelaku usaha makro di daerah Kabupaten Muaro Jambi pada periode ketiga tahun 2021 ini, sebutnya belum ada informasi sampai sekarang, apakah dilanjutkan atau tidak.

“Untuk periode ketiga tahun 2021, belum ada informasinya sampai hari ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya, Senin (25/1) di Sengeti, Kecamatan Sekernan.

Lanjut dia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2020, antusias masyarakat untuk mendaftar dengan harapan memperoleh bantuan stimulus uang tunai sebesar Rp.2.400.000 bagi pelaku usaha makro yang terdampak akibat wabah Pandemi Covid -19 dari Program BPUM Kementerian Koperasi dan UKM sangat tinggi, tercatat total secara keseluruhan jumlah pemohon yang mengajukan pendaftaran ke Posko Pendaftaran Kantor Bidang Koperasi dan UKM pada  Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yaitu 18.729 orang pelaku usaha.

“Selama tahun 2020, pembukaan pendaftaran sudah kita laksanakan dua periode. Pelaksanaan pendaftaran Program BPUM Tahun 2020 yang lalu, masing-masing yaitu periode pertama tercatat sebanyak 9.845 pemohon. Kemudian pada periode kedua, yakni sebanyak 8.884 orang pemohon. Total semuanya sebanyak 18.729 pemohon, yang sudah kita serahkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI (tahun lalu),” jawab Sudirman.

Sementara bagi pendaftar penerima pengajuan bantuan BPUM kepada pelaku usaha makro untuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi ini, sebutnya, ditentukan mutlak oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk divalidasi kepada para pemohon yang dianggap layak menerima bantuan tersebut.

“Pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan proses validasi, dan sekaligus (melakukan) penetapan langsung kepada calon-calon penerima bantuan tersebut, yang prosesnya sudah ditentukan mutlak oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian untuk penyalurannya oleh Bank, yang telah ditunjuk resmi oleh Pemerintah, yang penyerahannya langsung dilakukan oleh Bank ke Rekening penerima bersangkutan,” paparnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *