Jambi (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Jambi Tentang Sinergi Pelayanan Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Selasa (21/10/2025).
Penandatanganan dilakukan di Aula Lantai 2 Pengadilan Agama Kota Jambi, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Ketua Pengadilan Agama Jambi Saifullah Anshari, S.Ag, M.Ag, yang turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, dengan Ketua Tinggi Pengadilan Agama Jambi Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.
Pada kesempatan ini, juga turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi bersama Pengadilan Agama Jambi Tentang Sinergisitas Penguatan Kapasitas dan Sinkronisasi Koordinasi Dalam Pencegahan Perkawinan Anak, Hak Asuh Anak dan Hak Perempuan Setelah Perceraian yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PMPPA Noverintiwi Dewanti dengan Ketua Pengadilan Agama Jambi Saifullah Anshari.
Penandatanganan Kerja Sama antara Pemerintah Daerah bersama Pengadilan Agama ini merupakan tahap lanjutan dari apa yang telah dilakukan ditingkat Provinsi. Dimana di Provinsi Jambi baru ada dua Daerah, yaitu Kabupaten Bungo dan Kota Jambi. Sementara untuk Tingkat Nasional baru ada tiga Provinsi. Yakni, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Penandatanganan ini bertujuan untuk mengikis atau mengurangi kemiskinan baru yang disebabkan oleh perceraian, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama bagi anak-anak dan ibu. Maka dari itu, penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah strategis dan konkret bagi Pemerintah Daerah.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana mengatakan Kerja Sama ini merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat, dengan harapan dapat terus berlanjut, sehingga dapat menurunkan tingkat perkawinan anak di Kota Jambi dan memitigasi dampak negatif perceraian sehingga tidak menimbulkan kluster kemiskinan baru, anak tidak putus sekolah, dan hak-hak anak dan perempuan terpenuhi pasca perceraian secara efektif
“Karena tidak bisa menyelesaikan permasalahan anak dan Perempuan ini oleh Pemerintah Kota sendiri, butuh kerja sama yang lebih luas, seperti apa yang kita lakukan hari ini,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Pengadilan Agama Jambi, berkat kerja sama yang baik, Kota Jambi berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak Tingkat utama.
“Namun yang perlu menjadi perhatian kita adalah saat ini gugatan yang berjumlah lebih dari 1000 yang sebagian besar adalah kasus perceraian. Nah dalam MoU itu kita telah masukan hak-hak Istri dan anak-anak. Salah satunya dengan pemotongan gaji bagi PNS dan selanjutnya juga ada kerja sama dengan Baznas bagi janda-janda yang tidak memiliki pekerjaaan diberikan modal usaha, serta melalui berbagai program prioritas Pemkot Jambi,” ucapnya.
Lebih lanjut, dilingkungan Pemkot Jambi, dirinya menyebutkan, saat ini gugatan terbesar perceraian ada pada profesi pendidik dan tenaga Kesehatan.
“Namun profesi lainnya juga ada, dan faktor penyebabnya yang terbesar adalah Pinjol dan Judi Online,” sebutnya.
Dikesempatan ini, dirinya juga menyampaikan dampak dari perceraian yang turut menjadi bagian dari tumbuhnya angka kriminalitas, khususnya terhadap anak yang tidak di asuh secara baik.
“Ini adalah bahaya, dan mengatasinya Pemerintah Kota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), untuk menindaklanjuti apa yang terjadi belakangan ini, karena banyak kriminalitas dilakukan oleh anak-anak usia 13 hingga 18 tahun, yang bertujuan agar mereka tidak menjadi korban maupun pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Jambi Saifullah menyampaikan apresiasi terhadap Pemkot Jambi. Dimana, dalam hal ini telah melibatkan PA Jambi menyukseskan Kota Jambi sebagai kota layak anak.
“Saya ucapkan terimakasih terhadap Bapak Wali Kota Jambi bersama jajaran, khususnya penghargaan dan kebanggaan bagi kami karena telah mengikutsertakan Pengadilan Agama Jambi menjadikan Kota Jambi sebagai kota layak anak,” singkatnya. (eco)









