Pemkot Jambi Resmikan Layanan Percepatan BPHTB, Mudah, Cepat dan Membahagiakan

Jambi (WARTANEWS.CO) – Dengan tagline BPHTB Mudah, Cepat dan Membahagiakan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam proses Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini telah memiliki layanan Percepatan BPHTB yang prosesnya hanya memerlukan waktu selama 2 hari.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Jambi, dokter Maulana saat melaunching program unggulan 100 hari kerja Kota Jambi Bahagia terkait Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Jambi, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Selasa (15/04/2205).

Hadir pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan dan Telanaipura, Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Jambi Galenita Santiliana, Kepala Bank Jambi Cabang Sutomo Yose Rizal, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Moncar Widaryanto, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Mulyadi Yatub, Asisten Bidang Administrasi Umum M. Jaelani, Kepala BPPRD Nella Ervina, Kepala Dinas Kominfo Abu Bakar, Kepala DPMPTSP Yon Heri dan Kepala Bagian Hukum Gempa Awaljon Putra, serta para Notaris/PPAT anggota IPPAT dan para Wajib Pajak di Kota Jambi.

Setelah dilaunching, layanan percepatan BPHTB tampak disambut antusias oleh wajib pajak yang secara langsung Wali Kota Jambi didampingi Wakil Wali Kota turut menyaksikan setiap proses tahapan dalam layanan percepatan tersebut dengan dilakukan langsung transaksi antara penjual dan pembeli.

Menurut Wali Kota Jambi Maulana, program ini guna memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak daerah khususnya BPHTB, sehingga kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat.

“Hal ini juga menjadi salah satu wujud komitmen kami dalam mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. “Tidak Ada Lagi Bayar Pajak Susah, Tidak Ada Lagi Bayar Pajak Lama, Kini Lebih Mudah, Cepat Dan Membahagiakan”,” ujar Wali Kota Maulana.

Maulana juga menyebut, Pemkot Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat dengan akan membentuk tim yang diketuai secara langsung oleh Sekda Kota Jambi.

“Selama 3 bulan sekali nanti akan dilakukan uji petik secara acak. Tidak ada perubahan yang mudah, namun itu harus kita mulai supaya ada perubahan kedepan,” sebutnya.

Kepada IPPAT sebagai mitra kerja Pemerintah, Maulana juga menyampaikan ucapan terimakasih atas darma bhakti, partisipasi, dan kontribusi dalam ikut membangun Kota Jambi, terutama di layanan bidang pertanahan.

“Perubahan fundamental ini akan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi BPHTB serta menggairahkan perekonomian, pertumbuhan iklim bisnis dan investasi yang positif di Kota Jambi,” ucapnya.

Maulana menekankan, dengan gebrakan percepatan BPHTB ini akan berdampak pada pelayanan pajak daerah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.

“Tahun ini ditargetkan pendapatan BPHTB sebesar 82 miliar. Namun setelah ada percepatan ini kita menargetkan hingga 100 miliar yang sampai dengan hari ini telah terealisasi 21 Milyar atau sekitar 25,64 persen. Oleh karena itu, BPPRD Kota Jambi harus berikan pelayanan BPHTB yang lebih Mudah, Cepat dan Membahagiakan, realisasi harus over target. Jika ada yang bermain dan tidak sesuai program kerja, maka akan saya evaluasi secara menyeluruh,” tekannya.

“Kami juga mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk mendukung program Pemerintah Kota Jambi Tanah Pilih Pusako Betuah Kota Jambi Bahagia (Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Invatif dan Sejahtera). Karena Pajak Daerah merupakan urat nadi utama dalam Pembangunan Kota Jambi,” tambahnya.

Dikesempatan itu, Wali Kota Maulana mengapresiasi kerja seluruh perangkat daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan di Kota Jambi, khususnya dalam Pelayanan Pajak Daerah.

“Pada era keterbukaan informasi, masyarakat menginginkan segala pengurusan dapat dilakukan dengan cepat, efektif, serta efisien. Maka dadi itu, sebagai birokasi kita harus mempunyai jiwa melayani, menuju ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” pungkas Wali Kota Maulana.

Dengan telah diterapkannya proses percepatan layanan BPHTB ini, Pemkot Jambi optimis akan meningkatkan jumlah transaksi. Dari rata-rata 7.000 transaksi per tahun menjadi 10.000 transaksi per tahun yang akan berdampak pada peningkatan PAD sebesar 100 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, dalam laporan kegiatan, Kepala BPPRD Nella Ervina mengatakan, bahwa kebijakan percepatan layanan BPHTB ini merupakan komitmen dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi dalam meningkatkan pelayanan kepada publik, sebagai pilar utama dalam program Pemerintah Kota Jambi.

“Layanan percepatan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan,” kata Nella.

Dia menyebut dalam launching percepatan layanan BPHTB ini telah masuk total transaksi sebesar 1,2 miliar dari 46 berkas yang masuk dari 5 Notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di kota Jambi.

“Kmai sangat mendorong pelaporan nilai transaksi bisa dilakukan sebaik-baiknya dan jujur demi mewujudkan dan menyukseskan kota Jambi Bahagia,” singkat Nella. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *