Pemkot Jambi Lakukan Pengoptimalan Pungutan Pada Wajib Pajak Yang Melakukan Tunggakkan

Jambi (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kota Jambi melakukan kegiatan serapan pengoptimalan pajak daerah melalui tunggakkan para wajib pajak. Hal ini dikatakan Kepalan BPPRD Kota Jambi Nella Ervina sesaat setelah dilakukannya pelepasan tim optimalisasi pajak oleh Pj Wali Kota Jambi, Senin (28/11) pagi.

Nella Ervina mengatakan, kegiatan tim optimalisasi pajak ini terdiri dari beberapa opd terkait yang telah dilakukan pembagian beberapa kelompok yang menyasar kepada para wajib pajak.

“Dari 9 pajak yang dimiliki kota Jambi, kegiatan kali ini dilakukan optimalisasi dikhususkan dan difokuskan kepada wajib pajak hotel restoran dan hiburan yang memang memiliki tunggakan yang besar,” ucap Nella.

Nella menyampaikan dari beberapa wajib pajak yang menunggak ada beberapa muka-muka lama.

“Ada beberapa wajib pajak yang menunggak ini adalah muka-muka lama. Dan rata-rata tunggakkannya adalah pada tahun yang sudah lewat, namun untuk iuran bulan berjalan pada tahun ini mereka lakukan,” kata Nella.

“Contoh nya saja pada PT. EBN Angso Dua dan Hotel Abadi Suite yang berhutang pajak pada Pemkot Jambi di tahun 2017-2019 masih menunggak.”

Lebih lanjut, Kepala BPPRD Kota Jambi ini juga menjelaskan untuk target pada optimalisasi pajak ini berkisar 5 hingga 10 miliar yang selesai pada tahun ini.

“Kita akan tindaklanjuti dalam satu bulan ini sampai dengan akhir 2023 dan kita akan lihat kembali apakah mereka meningkat kepatuhannya kalau tidak kita akan evaluasi kembali di Januari 2024,” jelasnya.

“Dalam kegiatan ini kita juga ada melakukan penyegelan dibeberapa cafe yang menunggak. Dan sepertinya ada pergantian pada pemilik tempat,” pungkasnya. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *