JAMBI (WARTANEWS.CO) – Baru hari pertama penerapan sanksi denda 50.000 Ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar razia bagi pengendara yang tidak menggunakan masker. Di Simpang IV Puncak, Jelutung, Senin (08/06/2020).
Anggota gabungan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi gelar razia pendisiplinan penggunaan masker.
Razia yang digelar ini berhasil menindak sejumlah pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mengenakan masker.
Terlihat pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menyetop pengendara mobil maupun motor yang tidak menggunakan masker. Ada beberapa pengendara yang harus didata karena tidak bermasker. Terbanyak dari kalangan pemuda.
Mereka yang tak bermasker diberikan surat sanksi untuk dibayarkan ke rekening kas daerah Kota Jambi. Mobil BPPRD pun sudah standby di kawasan itu. Sebagai jaminan, KTP mereka ditahan menjelang pembayaran. “Iya, lupa memakai masker dan harus didenda,” ucap singkat salah satu pengendara. (cbf)









