JAMBI (WARTANEWS.CO) – Langkah Pemerintah Kota Jambi untuk mengoptimalkan sumber penerimaan daerah dari sektor pajak, mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Hal tersebut mengemuka saat Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengadakan pertemuan dengan 100 pelaku usaha penghimpun pajak (wajib pungut) di Kota Jambi, bersama Wali Kota Jambi, pada Rabu siang (5/9).
Pertemuan tersebut, menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Adlinsyah Nasution.
Acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota tersebut, turut pula dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi Ir. H. Budidaya, M. For. SC dan Inspektur Kota Jambi H. Hafni Ilyas.
Pada kesempatan itu Coki, begitu sapaan Kasatgas Korsupgah KPK RI, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah optimalisasi penerimaan daerah yang bersumber dari sektor pajak.
“Sejak November Jambi telah kita dampingi melalui program pencegahan dan penindakan terintegrasi. Salah satu yang kita soroti adalah sektor penerimaan negara/daerah, karena pemerintah serius dalam hal ini. Pembangunan di Kota Jambi sudah berubah, sudah berwarna. Banyak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Penerimaan daerah melalui pajak kita pelototin, karena ada hak daerah disana. Kita tidak ingin ada kebocoran atau kecurangan disana, karena kita sudah ada datanya ,” ujar Coki.
Menurut Coki, masyarakat sudah membayar pajak kepada daerah atas barang dan jasa yang diterima. Dirinya meminta pelaku usaha untuk jujur melaporkan pajak yang dipungut dari masyarat.
“Masyarakat sudah membayar pajak kepada daerah atas apa yang diterima dan dinikmati. Pelaku usaha hanya bantu kumpulin dan tidak repot karena tinggal memungut pajak dari masyarakat. Kita minta jujur untuk menyetor dan melapor kepada pemerintah. Kedepan kita akan pasang alat tapping box di tempat usaha, seperti yang sudah kita pasang di Batam dan Riau,” jelasnya.
Tambah Coki, pihaknya telah memiliki data untuk dianalisis secara mendalam terkait penerimaan pajak daerah di Jambi. Melalui kesempatan tersebut juga KPK RI mendeklarasikan agar proses perizinan di Kota Jambi bebas dari gratifikasi dan korupsi, karena sektor perizinan juga turut disoroti. Dengan demikian, kedepan Jambi bebas dari korupsi.
“KPK akan mengawasi penerimaan dan penggunaannya. Kedepannya akan baik untuk pembangunan daerah. Kata kuncinya adalah hal ini harus berhasil,” tegas Kasatgas KPK itu.
Pada kesempatan itu juga, Wali Kota Fasha mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah berkomitmen serius dalam upaya menjalankan pemerintahan yang bersih. Ikhtiar tersebut salah satunya dilaksanakan dengan mengupayakan berbagai langkah strategis dalam proses pelayanan perizinan dan penerimaan pajak daerah.
“Kami akan jamin kepastian hukum dan kemudahan dalam perizinan dunia usaha di Kota Jambi, akan kami back up terutama bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak. Kami tidak akan mentolelir pelaku pungli di Kota Jambi, baik dalam hal perizinan dan perpajakan. Jangan sampai ada persengkongkolan dengan oknum ASN kami. Silahkan lapor jika ada praktek pungli. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Fasha.
Ketegasan Wali Kota Jambi itu bukan tanpa sebab, dimasa kepemimpinan dirinya, tercatat lebih kurang 20 orang oknum ASN baik PTT maupun PNS yang telah ditindak pemecatan maupun demosi.
“Kami akan berlakukan reward punishment bagi perizinan dan perpajakan. Tugas kami untuk melindungi badan usaha dan memberikan kepastian hukum. Kami wajib membangun kota dengan mengedepankan prinsip kemudahan berusaha, karena pengusaha adalah mitra sejajar pemkot,” jelas Fasha.
Dalam waktu dekat Pemkot Jambi akan bekerjasama dengan Bank Jambi untuk memasang alat tapping box disetiap lokasi usaha potensial. Hal tersebut sebagai bagian kontrol dan evaluasi Pemkot Jambi, untuk menjamin kepastian penerimaan daerah dari sektor pajak.
Melalui alat tersebut, Pemkot akan mengambil data transaksi pelaku usaha, seperti hotel, restoran, tmepat hiburan, perusahaan pengelola parkir, dan wajib pungut pajak potensial lainnya. Dengan demikian, potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor pajak dapat diminimalisir dan berdampak pada peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi. (hms)