Jambi (WARTANEWS.CO) – Dalam rangka memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, yang akan dilakukan masih dalam suasana pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah, hingga hal – hal lain yang dapat memacu keramaian, seperti buka bersama.
Bertempat di Aula BKPSDMD Kota Jambi, setelah melakukan rapat bersama Forkompimda terkait penanganan kemacetan akibat antrian BBM jenis solar, Wali Kota Jambi Syarif Fasha melanjutkan Rapat Koordinasi bersama Kepala Kemenag Kota Jambi, dan Ketua MUI Kota Jambi dengan agenda penyelenggaraan ibadah bulan puasa dan idul fitri, Kamis (31/03).
Wali Kota Jambi Syarif Fasha katakan, rapat menghasilkan beberapa keputusan, mengingat Kota Jambi saat ini berada pada level 2, proses penyelenggaraan ibadah selama bulan puasa dapat dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid, serta untuk kegiatan buka puasa bersama bisa dilakukan, namun dengan aturan berlaku.
“Pelaksanaan sholat taraweh dan sholat wajib lainnya dapat dilaksanakan secara berjamaah dan merapatkan shaf dimasjid-masjid namun tetap menggunakan masker, kemudian untuk kegiatan buka bersama masyarakat diperbolehkan dengan aturan 50 persen,” ucap Fasha.
Fasha juga menyampaikan, khusus untuk lembaga pemerintah maupun instansi tidak di izinkan melakukan buka bersama dikantor maupun melakukan open house. Peraturan lainnya yang diputuskan dalam rapat pelaksanaan kegiatan – kegiatan di bulan puasa 1443 Hijriyah, yakni, restoran rumah makan diperbolehkan beroperasi, namun harus menggunakan tirai, tempat hiburan ditutup dari H-1 puasa hingga H+2 lebaran, dan pasar beduk harus melaporkan terlebih dahulu ke Disperindag.
“Rumah makan boleh beroperasi, namun harus menggunakan tirai, hingga hanya menampakkan mata kaki, karena kita juga menghormati agama non muslim yang mau makan,” pungkasnya. (eco)









