WARTANEWS, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terpaksa menyetop pembangunan Timbangan Kelapa Sawit PT Era Wira Foresindo (EWF), di Km 88 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Tanjabar.
Dipimpin Kasat Pol PP Tanjab Barat bersama aparat Desa dan Kecamatan, kegiatan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut langsung dihentikan.
Sikap tegas, dilakukan karena pembangunan tersebut belum mempunyai izin dari Pemkab Tanjab Barat. Diketahui atas laporan Aparat Desa dan Kecamatan Muara Papalik.
“Pembangunannya distop, karena belum mempunyai izin dari Pemkab Tanjab Barat, “ kata Suparjo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpada Satu Pintu (DPM – PPTSP) Tanjab Barat, di Kuala Tungkal.
Ditegaskan Suparjo, setiap perusahaan di kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar mengurus izin dahulu sebelum beroperasi.
Hal yang sama dikatakan Camat Muara Papalik, M. Ridwan,” Pemkab tidak menghalangi setiap investasi yang masuk daerah ini. Justru,kami membuka kran. Tapi,harus mengikuti aturan yang berlaku di Pemkab Tanjab Barat,” ungkapnya.
“Satu kebiasaan pemilik modal, membangun dulu, baru belakangan mengurus Izin,” tambahnya lagi. (H /Mirwan)