Pemkab Batang Hari : Penjualan Gas LPG 3 Kg Harus Ikuti HET

BATANG HARI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Saipul,SP, Senin (01/07/2019) pukul 10.00 wib di ruang kerjanya  mengatakan setiap pangkalan gas LPG 3 kg yang ada di kabupaten Batang Hari harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pertamina terkait laporan masyarakat yang dikeluhkan di kabupaten Batang Hari.

“Kami mewakili pemerintah telah mengadakan pertemuan dengan 146 orang pelaku usaha pangkalan gas LPG yanng ada di kabupaten Batang Hari, untuk menindak lanjuti surat Gubenur Jambi NO 633/kep Gub/Setda.PSDA -1.2/2018 tentang harga eceran tertinggi (HET) LPG tabung 3 kg di provinsi Jambi,“ ungkap Saipul.                       

Kabag Ekbang juga mengatakan, tidak ada alasan bagi pelaku usaha pangkalan gas LPG untuk tidak mengikuti aturan HET yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Kami selaku pemerintah kabupaten Batang hari akan mengawasi pangkalan gas yang menjual gas LPG di atas ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah propinsi jambi yang melarang segala bentuk biaya /tambahan lainnya diluar ketentuan tidak diperkenankan dengan dalih apapun,” ungkap Kabag Ekbang Saipul. (Aspin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *