Pemerintah Kota Jambi Segera Launching Percepatan Penyelesaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Jambi (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) segera lakukan Launching Percepatan Penyelesaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Penetapan Nilai Sesuai Nilai Transaksi dengan Mudah, Cepat dan Bahagia.

Hal ini dikatakan oleh Wali Kota Jambi, dokter Maulana sesaat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara Online kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Jambi, pada Selasa (08/04/2025).

Wali Kota Maulana mengatakan, percepatan proses penyelesaian BPHTB serta memastikan penentuan nilai BPHTB ini akan dilakukan secara adil dan transparan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel, mudah cepat dan bahagia serta mendukung percepatan pelayanan administrasi pertanahan,” kata Maulana.

Dirinya menyebut, hal ini dilakukan dalam merespon karena banyaknya keluhan yang terjadi dimasyarakat bahwa sulitnnya dalam kepengurusan BPHTB.

“Maka dari itu, pemerintah akan merubah penerapannya dengan sistem melalui harga transaksi jual beli dengan mudah, murah dan bahagia,” singkatnya.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, kepada BPPRD, Wali Kota Maulana mengintruksikan pelaksanaan BPHTB berdasarkan transaksi harus telah berjalan paling lambat tanggal 15 April tahun ini.

“Oleh karena itu, agar disiapkan regulasi dan pelaksanaan teknis, baik digital maupun sarana yang lainnya,” ucap Maulana.

Lebih lanjut, Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi, khususnya antara BPPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan notaris, guna menyamakan persepsi terkait kewajaran nilai transaksi yang dijadikan dasar pengenaan BPHTB.

Sementara itu, merespon intruksi Wali Kota, Kepala BPPRD Nella Ervina akan memastikan proses penetapan nilai BPHTB tidak lagi berlarut-larut.

“Proses ini harus cepat, adil, dan sesuai dengan nilai sebenarnya. Ini penting untuk menghindari ketimpangan dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Jambi,” ujar Nella.

“Insyaallah pada 15 April 2025 ini sesuai arahan Bapak Wali Kota Jambi kita akan lakukan launching sistem penerapan pelayanan BPHTB yang baru,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Jambi juga terus mengembangkan sistem digital untuk mempercepat pelayanan BPHTB, termasuk dengan optimalisasi aplikasi SIMPATTI yang kini dilengkapi fitur e-SPTPD untuk memudahkan pelaporan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam transaksi tanah dan bangunan, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak secara berkelanjutan. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *