JAMBI (WARTANEWS.CO) – Diketahui selama 2018 pemerintah Kota Jambi telah melakukan pemberhatian secara tidak hormat terhadap beberapa ASN yang ada dilingkup pemerintahan Kota Jambi. Pemberhentian dilakukan karena beberapa kesalahan, Rabu (09/01).
Sebagian besar kesalahan adalah karena tidak disiplin dan tidak terjerat kasus hukum. “Untuk yang terjerat kasus hukum memang harus segera diproses. Juga pegawai yang tidak disiplin” ucap Walikota.
Sementara itu menurut Yuli, Kasubid Disiplin DKPSDMD Kota Jambi bahwa selama 2018, tercatat sebanyak 11 ASN di Lingkup Pemerintahan Kota Jambi yang telah dipecat secara tidak hormat. Terdiri dari 9 ASN karena tersangkut hukum pidana tipikor, 1 ASN pidana umum dan 1 ASN karena tidak disiplin. “Sehingga secara keseluruhan ada 11 ASN”.
Menurut Yuli, untuk yang tidak disiplin tersebut adalah ASN yang alpa atau tidak ada keterangan selama 160 hari kerja. Setelah diberikan surat peringatan dan teguran, akhirnya diberikan surat pemberhatian secara tidak hormat.
“Ini untuk mendisiplinkan pegawai yang lainnya juga. Karena kita harus tegas dalam menegakkan peraturan,” Kata Yuli.
Walikota Fasha mengatakan, dengan pemberhentian tersebut, maka akan menjadi pelajaran bagi para pegawai lainnya agar bekerja sesuai dengan tanggung jawab. “Kita sudah memberhentikan secara tidak hormat beberapa ASN di Kota Jambi dengan berbagai kesalahan,” ucap Fasha.
Sementara yang ASN terkena pidana tipikor dan pidana umum, berdasarkan peraturan harus segera diberhentikan. Karena hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. “Untuk ASN yang tersangkut hukum juga harus diberhentikan,” Tegasnya. (cbf)