Jambi (WARTANEWS.CO) – Mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal anak bermotor dibawah umur 17 tahun. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ambil langkah pelarangan membawa kendaraan bermotor ditingkat Sekolah SMP/Mts dan SD/Mi Se-Kota Jambi.
Kepastian larangan itu setelah dilakukan rapat bersama Kepala Sekolah SMP/Mts dan SD/Mi Se-Kota Jambi pada tanggal 20 Februari 2023 dengan Forkopimda Kota Jambi. Dan diputuskan dalam Intruksi Wali Kota Jambi Nomor : 04/INS/HKU/IV/2023.
Melalaui edaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi, pada Rabu (03/05). Kebijakan pelarangan tersebut juga akan di imbangi dengan beberapa hal :
1. Pemerintah Kota Jambi akan melakukan peremajaan terhadap mobil angkot untuk antar jemput siswa/i secara gratis.
2. Menggunakan kendaraan umum angkot, ojek online dan ojek konvensional lainnya.
3. Diantar jemput orang tua / wali yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
4. Mengaktifkan kembali mobil antar jemput siswa/i. (eco)