Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat Miskin

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah pusat, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan bantuan hukum kepada warga dan keluarga tidak mampu maupun masyarakat miskin lainnya untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis, meliputi masalah hukum Litigasi yakni kasus hukum Perdata, hukum Pidana dan masalah sengketa hukum Tata Usaha Negara (TUN).

Selain itu, mereka juga memperoleh pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma terkait dengan masalah hukum yang bersifat Non-Litigasi seperti mediasi, konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen dan lain-lain.

Dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara,SH, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Parsaoran Simaibang,SH, mengatakan dalam rangka implementasi daripada kewajiban Pemerintah sebagaimana diatur di BAB V mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Disebutkan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM ini, peraturan perundang-undangan lain, dan Hukum Internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Maka sebab itu, tambahnya, masyarakat miskin berhak memperoleh bantuan hukum secara gratis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dijelaskan pengertian bantuan hukum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yaitu Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Bantuan hukum tersebut, meliputi masalah hukum Litigasi seperti masalah hukum Perdata, hukum Pidana dan Tata Usaha Negara (TUN), maupun masalah hukum Non-Litigasi antara lain mediasi, konsultasi, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen, dan lain-lain.

Lanjutnya bantuan hukum tersebut, juga meliputi menjalankan Kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

“Masyarakat miskin diberikan akses keadilan oleh Pemerintah, melalui pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui persyaratan yang sudah diverifikasi, yaitu harus Berbadan Hukum, mempunyai Organisasi, dan memiliki Advokat, dan jelas ada kantornya,” ungkapnya kepada wartanews.co di ruang kerjanya, Jum’at (10/08/2018) saat itu turut mendampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Amat Djoemadi, SH.

Parsaoran Simaibang menyebutkan di Provinsi Jambi terdapat 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Akan tetapi, menurutnya tidak dipungkiri bahwa keberadaan OBH tersebut masih menjadi problem hingga sekarang karena keberadaannya belum merata di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. Kendati demikian pihaknya berharap sampai tahun 2022 mendatang, semua OBH sudah harus ada perwakilannya di seluruh daerah kabupaten/kota.

“Inilah yang menjadi problem sekarang ini. Karena belum semuanya, ada di wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Kita berharap sampai dengan 2022 nanti, semuanya sudah ada, dan merata di seluruh kabupaten/kota.

Sementara saat ini, baru ada 10 OBH yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bila perlu lebih banyak lagi, untuk menjangkau semua daerah kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Jambi,” harapannya.

Adapun syarat dan tata cara memperoleh bantuan hukum dari OBH yang sudah diverifikasi oleh Kemenkumham ini, ungkapnya antara lain, Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Lurah, Kepala Desa, atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Ditambahkan pihaknya sangat berharap ada dukungan anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten/kota. Karena alasannya keterbatasan anggaran yang disediakan Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam upaya memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin tersebut.

“Karena dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita sangat terbatas. Kami sangat berharap, ada dukungan pemerintah daerah (pemda) untuk menyiapkan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bila perlu diputuskan dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin tersebut,” paparnya.

Untuk memperoleh bantuan hukum gratis berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dari sumber Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi yaitu terdapat 11 OBH di Provinsi Jambi, masing-masing yakni:

1.Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi di wilayah Kota Baru,
Kota Jambi.
2.OBH Citra Keadilan di Kota Jambi.
3.OBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) di Kota Jambi.
4.OBH Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jambi di Kota Jambi.
5.OBH Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Lingkungan di Kota Jambi.
6.OBH Pena Keadilan di Kota Jambi.
7.OBH Pencerahan Hukum Indonesia (PHI) di Kota Jambi.
8.OBH Mahardika di Kota Jambi.
9.OBH Tanjung Jabung di Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
10.OBH POSBAKUMADIN Kota Jambi.
11.OBH POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *