MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Datuk Masril,S.Sos mengatakan bantuan sosial kepada warga miskin dan keluarga tidak mampu yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang rencananya segera diberikan kepada puluhan kepala keluarga sebagai calon penerima manfaat, yang kini sedang dalam proses pendataan oleh Pemerintah Desa Pulau Mentaro.
Pihak Pemerintah Desa Pulau Mentaro saat ini, sebutnya, sekarang ini sedang melakukan pendataan kepada masyarakat tidak mampu guna Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersumber dari bantuan langsung tunai APBDes Tahun 2020.
Untuk pendataan tersebut, kata dia, pihaknya melibatkan pendataan ditingkat Kepala Dusun masing-masing dusun di Desa Pulau Mentaro, dengan dibantu para ketua-ketua RT setempat.
“Ya, saat ini. Kita dari pihak Pemerintah Desa Pulau Mentaro, sedang melakukan pendataan bagi keluarga tidak mampu, keluarga miskin yang terdampak dari wabah Pandemi Corona (Covid-19). Pendataan kali ini, kita dari Pemerintah Desa Pulau Mentaro tidak mau gegabah. Alasannya Karena sudah banyak pemberitaan soal kisruh tentang penerima yang layak, justru tidak mendapat bantuan, ini yang kasihan.
Sementara yang semestinya tidak layak menerima bantuan, justru mereka menerima bantuan tersebut. Sehingga kita selalu cermat, dan teliti melakukan pendataan tersebut, dengan melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian),” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartanews di Kantor Kepala Desa Pulau Mentaro belum lama ini.
Ditambahkannya untuk calon penerima manfaat dari bantuan Dana Desa terdampak Covid-19 kali ini. Pihak Pemerintah Desa Pulau Mentaro memberikan kepada yang layak menerimanya, dan tidak diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non-DTKS.
“Tidak diberikan kepada keluarga miskin, yang masuk dalam kategori penerima bantuan PKH, penerima BPNT, DTKS dan Non-DTKS,” tegasnya menjawab kepada media online ini.
Lanjutnya menambahkan untuk plafon anggaran yang diserap melalui Dana Desa yang diperuntukan kepada Desa Pulau Mentaro pada tahun 2020 ini, maksimal sebesar 25 persen dari Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2020. “Maksimal plafon yang dianggarkan melalui Dana Desa ini, adalah sebesar 25 persen untuk Desa Pulau Mentaro tahun 2020 ini,” terangnya.
Disamping itu juga, masih ungkap Datuk Masril, pihaknya juga berupaya memberikan hasil pendataan kepada calon penerima bantuan Covid-19 ini, melalui usulan dari Pemerintah Desa Pulau Mentaro kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi melalui APBD Tahun 2020, demikan tuturnya. (Afrizal)









