MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Meiry Aryani, S.Kom, melalui Sekretaris Desa Mendalo Indah, Prian Susilo, S.Pd.I menyebutkan berdasarkan pendataan sementara dilakukan pihaknya, dalam hal ini Pemerintah Desa Mendalo Indah melalui perangkat desa bekerja sama Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambipada 2019, tercatat bahwa saat ini jumlah usaha kos-kosan yang ada di wilayah Desa Mendalo Indah sebanyak 87 usaha, telah memenuhi kriteria diatas sebelas kamar.
“Berdasarkan pendataan kos-kosan diatas sebelas kamar, yang ada di wilayah Desa Mendalo Indah, yang terdata oleh kami dan tercatat yakni sebanyak 87 usaha kos-kosan. Pendataan tersebut, telah dilakukan perangkat desa bekerja sama dengan Kantor BPPRD Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun ini,” jelas Prian Susilo saat dikonfirmasi Wartanews di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2019) di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota.
Ditambahkan pendataan usaha kos-kosan tersebut, menurutnya, sifatnya hanya sementara. Pihaknya terus melakukan pendataan, sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik/pengusahanya. Lanjutnya pengusaha kos-kosan yang memiliki jumlah kamar di bawah sebelas kamar justru cukup banyak berada di desanya, yakni antara 5-10 kamar.
“Rata-rata, pada umumnya, pemilik usaha kos-kosan ini, mereka berasal dari luar kota, yakni lebih kurang sekitar 80 persennya adalah orang dari Kota Jambi. Sementara sisanya, yakni pengusaha dan pemilik kos-kosan dari Desa Mendalo Indah hanya sekitar 2 persen. Sedangkan mereka yang lainnya dari luar desa kita, ada juga yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan lain-lain, yakni sekitar lebih kurang 18 persen lah,” paparnya kepada media online ini.
Kedepannya tegas Prian, pihak Pemerintah Desa Mendalo Indah mensosialisasikan sekaligus mengundang langsung pemilik usaha/pengusaha kos-kosan secara tatap muka dengan pihak pemerintah desa/perangkat desa agar mereka mentaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Desa Mendalo Indah khususnya, serta ketentuan umum lainnya yang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi terkait usaha bisnis dikelola para pemilik/pengusaha tersebut.
Selanjutnya, selama pendataan dilakukan pihak pemerintah desa/perangkat desa terhadap bisnis usaha kos-kosan yang ada di wilayahnya, justru masih banyak ditemukan belum menggunakan papan merek/papan nama usaha.
“Ya, sekitar 25 persen lebih, ditemukan usaha kos-kosan masih banyak, yang belum menggunakan papan merek nama usaha kos-kosannya, terutama para pemilik/pengusaha kos-kosan diatas sebelas kamar. Diharapkan para pemilik dan pengusaha memiliki usaha kos-kosan ini, untuk segera menggunakan papan nama mereknya agar diketahui luas oleh masyarakat khususnya di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota. Juga kami dari Pemerintah Desa Mendalo Indah, berpesan kepada pemilik dan pengusaha bisnis kos-kosan, untuk senantiasa selalu mengawasi semua penghuninya dengan ketat, dan juga menertibkan hal-hal perbuatan yang mengarah pada perbuatan yang negatif,” jelasnya.
“Yang dilarang oleh norma hukum terutama kepada para penghuni maupun para tamu-tamunya, untuk tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan yang terlarang dan berbahaya (narkoba) dan penyalahgunaan narkoba, dengan melakukan pesta narkoba di dalam kamar. Dilarang melakukan perbuatan zina, atau seks bebas yang dilarang oleh norma agama dan norma hukum di dalam rumah kos-kosan, serta juga kami ingatkan untuk selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan di tengah masyarakat. Kepada para tamu, diwajibkan melapor kepada ketua RT setempat 1×24 jam,” harapnya. (Afrizal)