Pemda Tebo Akan Tertibkan Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang

TEBO (WARTANEWS.CO) – Pemda Tebo akan menertibkan pasar sarinah, Pasar Buah dan Pasar Depan Kantor Pos Rimbo Bujang. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo melalui Edi Sofyan, S.Pd.I Kabid Perdagangan, saat melakukan penertiban dan pendataan kepada pedagang di Pasar Buah Pujasera Rimbo Bujang, Selasa (4/8/2018).

Kepada awak media, Edi Sofyan menyatakan bahwa bangunan yang ada di pujasera telah habis masa kontraknya.

Sebelumnya, Melalui SK Bupati No.051/DPP/APKLI/TB/V/2007 penetapan 168 PKL dan Surat Bupati No. 650/1/27/DTKPKPD/2007 Tgl 16 April 2007 tentang persetujuan pamakai tanah negara/pemerintah kabupaten Tebo untuk kegiatan usaha pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Rimbo Bujang, yang menyatakan bahwa masa kontrak selama 10 tahun.

“saat ini masa kontrak telah habis sejak 2007 yang lalu, maka bangunan yang ada milik Pemda,” ujar Kabid Perdagangan.

Selama ini bangunan ini telah banyak yang disewakan dan dijual. “Bahkan ada informasi tanah pemda ini ada yang sudah disertifikatkan, ini menyalahi aturan,” tambah Edi Sofyan.

Karena itu, pihaknya akan mendata dan meminta kepada pedagang agar membayar retribusi kepada Pemda. “Jika tak mau bayar retribusi maka pemda akan membongkar dan membangun kios baru untuk disewakan,” tegas Edi Sofyan.

Pemda menghimbau agar masyarakat membayar retribusi dan kepada pemilik bangunan baru agar membuat kontrak atau MoU dangan Pemda. (Deni Kumbara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *