MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, Agus Abdul Majid,MPA,PhD mengatakan kehadiran Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di Kabupaten Muaro Jambi, sejak diresmikan pada 26 Agustus 2019 lalu sangat direspon masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) setempat, dalam hal ini Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro,SE.
ULP Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, yang menempati bekas gedung Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, wilayah Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi tersebut, tampak antrian warga sedang menunggu antusias untuk mengurus paspor dibagian pelayanan, yang kini dilayani secara online di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia, termasuk pengurusan layanan paspor di ULP Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di daerah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
“Pembukaan ULP Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di Kabupaten Muaro Jambi ini, adalah untuk mendekatkan dan memperluas pelayanan kepada masyarakat terutama di wilayah yang dekat dengan cakupan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, terutama kepada masyarakat yang ada di daerah Batang Hari yang dekat ke Muaro Jambi, dan warga di Muaro Jambi dan sekitarnya,” jelas Agus Abdul Majid kepada media online ini.
AA Majid menceritakan pembukaan ULP Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di Kabupaten Muaro Jambi adalah untuk mendekatkan dan memperluas jangkauan kepada masyarakat agar lebih mudah dan cepat dalam mengurus paspor, ungkap Majid selama ini, justru terjadi antrian panjang dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jambi di Kota Jambi.
Sehingga pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya berinovasi untuk membuka unit layanan paspor di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya, serta wilayah yang dekat dengan wilayah cakupan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, terdiri dari wilayah kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Bisa sampai satu minggu, bahkan bisa sampai satu bulan masyarakat untuk mengurus paspor. Karena terjadi ‘overload’ (kelebihan kuota/beban) saat antrian untuk permintaan dan pengurusan paspor oleh masyarakat. Maka pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupaya berinovasi untuk mendekatkan dan memperluas jangkauan yang lebih mudah kepada masyarakat, yang ditopang dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, dan perangkat sarana dan prasarana yang memadai, terutama pelayanan paspor kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Serta masyarakat yang berada di wilayah Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dekat dengan daerah Kabupaten Muaro Jambi, juga bagi masyarakat yang ada di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dekat dengan daerah Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya, untuk dapat memperlancar kebutuhan masyarakat dalam hal pengurusan paspor,” papar alumni Akademi Imigrasi (AIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Angkatan Kelima lulusan tahun 2004 ini.
Dikatakan Majid saat ini telah terbentuk 26 Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-PORA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, masing-masing terdiri dari 12 Tim-PORA di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan 14 Tim-PORA di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Adapun tim-tim PORA tersebut, sebut mantan petugas Atase Imigrasi pada wilayah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Republik Filipina ini, antara lain 11 Tim-PORA Kecamatan ditingkat kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ditambah 1 Tim-PORA di tingkat kabupaten.
Sementara di wilayah Kabupaten Tanjung Barat, terdiri dari 13 Tim-PORA Kecamatan ditingkat kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ditambah dengan 1 Tim-PORA ditingkat kabupaten.
Ditambahkan kedepannya ULP Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di Kabupaten Muaro Jambi akan segera menjadi Unit Kerja Kantor (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal agar dapat melayani perizinan bagi orang asing seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) orang asing, seraya menunggu keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PERMENKUMHAM) oleh Menteri Hukum dan HAM yang baru dalam struktur kabinet baru di pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin masa bakti 2019-2024 yang segera dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Terkait status pinjam pakai atas tanah dan bangunan milik pemda Kabupaten Muaro Jambi yang kini telah resmi beroperasi ULP Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di daerah Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi tersebut, kata Majid optimis, kedepannya seiring waktu tanah dan bangunan segera dihibahkan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Ya, kita akan (selalu) berkoordinasi dengan pihak pemda, dalam hal ini Bupati Muaro Jambi (Hj Masnah Busro,SE), untuk berupaya mendapatkan (status) hibah atas tanah dan bangunan ini, seiring dengan waktu, dan kedepannya dalam rangka memudahkan pelayanan pengurusan paspor kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi khususnya, serta masyarakat Jambi umumnya sekaligus juga kedepannya berupaya memberikan pelayanan keimigrasian kepentingan bagi orang asing yang ada di daerah ini kedepannya,” tukasnya.
Ditambahkan hal senada juga diungkap Kepala ULP Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di Kabupaten Muaro Jambi, Indra, dirinya berupaya selalu memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat yang berada dalam cakupan kewenangan wilayah kerjanya di daerah’Bumi Sailun Salimbai’ ini. “Kita berupaya memperluas jangkauan, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah dan cepat untuk mengurus paspor,” ujarnya. (Afrizal)