Pemasangan APK Harus Sesuai Ketentuan KPU

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Pasangan calon (Paslon ) Bupati Kerinci dan wakil diizinkan untuk mencetak 150 persen Alat Peraga Kampanye (APK) dari yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci.

Agar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk serta umbul-umbul di berbagai Desa dalam Kabupaten Kerinci, pihak KPU Kabupaten Kerinci telah menentukan lokasi pemasangannya sehingga tidak berlebihan nantinya.

Komisioner KPU Kabupaten Kerinci, Suhardiman mengatakan, KPU telah menetapkan kawasan yang akan di pasang Baliho. Dari KPU menyediakan lima baliho ukuran jumbo (besar-red) dimasing-masing titik yang dipasang secara bersama dari pasangan calon nomor urut 1,2,3.disatu lokasi.

Titik-titik lokasi pemasangan baliho ukuran besar di pasang pada simpang 4 Tanjung Tanah, Simpang Pasar Jujun, Pasar Semurup, Pasar lamo Siulak Gedang, Pasar Bedeng VIII Kayuaro Barat, untuk spanduk tetap satu untuk satu desa.

“Sedangkan untuk umbul-umbul per-kecamatan 30 dari 16 Kecamatan yang ada ratusan lebih di Kerinci,” ungkapnya. Untuk Paslon baliho boleh ditambah 7 buah, spanduk 2 buah perdesa dan umbul-umbul 15 per-kecamatan.

Dia mengatakan, bagi Paslon yang akan mencetak harus izin KPU ukuran harus sesuai yang ditetapkan oleh KPU, baik itu spanduk baliho. Hasil pemantauan wartanews.co, masing-masing Paslon saat ini telah mulai memasang baliho dan spanduk. Mulai dari ukuran kecil, menengah dan besar diberbagai desa di Kabupaten Kerinci. (Azmal Fahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *