Peltu Bupati Punya Kewenangan Mengisi Pejabat

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Pelaksana Tugas (Peltu) Bupati yang ditetapkan dari Pemerintah Provinsi Jambi, ada yang menarik. Dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor : 74 Tahun 2016, juga mengatur kewenangan Pejabat Kepala Daerah makin luas.

Selain tugas Peltu memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Memfasilitasi penyelenggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan wakil wali Kota defenitif dan menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

“Pelaksana Tugas Bupati, juga mempunyai wewenang menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ungkap Asisten I Setda Kerinci Julizarman, Senin (22/1). Hal ini berdasarkan keterangan Mendagri pada salah satu media nasional, lanjutnya.

Asisten Bidang Pemerintahan ini juga menjelaskan, dalam aturan tersebut juga ada penjelasan tugas Peltu Bupati yang bisa melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkanpersetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Menurut Julizarman, Peltu Bupati akan mulai bertugas setelah adanya penetapan Pasangan Calon Bupati hingga berakhir masa kampanye.

“Jadi sangat jelas tugas dari Peltu itu, yang sudah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya. (Azmal Fahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *