Pelaku Usaha Yang Memanfaatkan Air Tanah Wajib Mengurus Perizinan

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Harry Andria, melalui Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Ir Karel Ibnu Suratno menyatakan sampai saat ini Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum merampungkan dan masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Tentang Sumber Daya Air.

Sehingga mau tidak mau, menurutnya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Maka pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Jambi, sebut Karel, manakala undang-undang tersebut belum juga diterbitkan pemerintah maka pihak pemda tetap melaksanakan mengacu kepada Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang berlaku di provinsi khususnya, untuk pemanfatan izin air tanah.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa sampai dengan tahun 2018 ini. (Rancangan) Undang-Undang Tentang Sumber Daya Air tersebut belum juga diterbitkan pemerintah. Maka manakala kewenangan di provinsi, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jambi bisa berbuat dengan mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk perizinannya tetap dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Provinsi Jambi yang menjadi kewenangannya. Terkait dengan pemanfaatan izin air tanah tersebut, pihaknya (masih) tetap jalan,” tuturnya.

Kendati demikian lanjutnya pihak pemda Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan kepada pelaku usaha untuk pengambilan air tanah harus mengurus perizinannya ke DPM-PTSP Provinsi Jambi. Alasan Karel Ibnu Suratno, merekalah yang memanfaatkan air tanah tersebut.

“Kita terus sosialisasikan kepada pelaku usaha. Kita sampaikan untuk pengambilan air tanah, mereka mesti mengurus perizinannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi. Pada tahun 2018 ini, kita fokus mensosialisasikan Nilai Perolehan Air (NPA) kepada pelaku usaha. Karena merekalah, yang memanfaatkan air tanah tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan mengenai penetapan Nilai Perolehan Air (NPA). Pemda Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan mengeluarkan penetapannya. Pihak Pemda, dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Jambi telah mengajukan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Jambi, DR Drs H Fachrori Umar,MHum terkait usulan Rancangan Peraturan Gubernur (RANPERGUB) Provinsi Jambi Tentang Ketetapan Nilai Perolehan Air menjadi Peraturan Gubernur (PERGUB) untuk kewenangan pemda provinsi.

Sementara untuk kewenangan pemda kabupaten dan kota, justru menurutnya setelah RANPERGUB menjadi PERGUB Tentang Ketetapan Nilai Perolehan Air tersebut diterbitkan. Maka kewenangan pemda kabupaten/kota berhak untuk menarik pajak air tanah sebagai penerimaan dan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).

“Tugas pokok kita, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi selaku dinas teknis dalam hal ini, adalah untuk mendesain Rancangan Peraturan Gubernur (RANPERGUB) Tentang Ketetapan Nilai Perolehan Air tersebut menjadi Peraturan Gubernur (PERGUB),” ujarnya.

Dipaparkan Karel Ibnu Suratno kepada media online ini, pemakaian air tanah selama ini banyak dinikmati oleh pelaku usaha/pengusaha yang bergerak di bidang pemakaian air tanah oleh kelompok-kelompok usaha tertentu.

Dari Harga Dasar Air (HDA) kemudian keluar Nilai Perolehan Air (NPA). Keluarnya NPA tersebut, tambahnya, seberapa besar volume yang telah diambilnya. Kemudian dihitung dengan NPA yang ada terhadap Wajib Pajak (WP) untuk keluar nilai obyek pajaknya yakni maksimal 20 persen dari NPA, yang akan diatur lebih lanjut dalam PERGUB tersebut.

“Untuk kategori dan jenis usaha dari kelompok-kelompok usaha tertentu itu. Besarnya ketetapan nilai perolehan airnya, nilainya lain-lain, yang ditetapkan sebagai obyek pajak kepada mereka pelaku usaha tersebut, yang juga Wajib Pajak tersebut. Kira-kira sebesar 20 persen, yang mengacu kepada Undang-Undang Perpajakan yang berlaku tentang pajaknya.

Kemudian sepanjang Peraturan Gubernur (PERGUB) belum disahkan. Maka pemda kabupaten dan kota, mereka tetap mengacu kepada regulasi daerah yang lama. Baik yang diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) atau Peraturan Walikota (PERWAL),” jelasnya.

Adapun kelompok-kelompok usaha pemakaian air tanah tersebut, mempunyai lima kategori jenis kelompok usaha dimaksud, masing-masing yaitu kelompok usaha produk berupa air, seperti industri dan pabrik minuman olahan, pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Berikutnya kelompok usaha produk bukan air, untuk membantu proses produksi dalam jumlah besar, misalnya industri dan pabrik makanan olahan, pabrik tekstil dan lain-lain.

Kelompok usaha produk bukan air untuk membantu proses produksi dalam jumlah sedang, seperti hotel berbintang dan hotel melati, tempat penginapan/homestay/losmen, kos-kosan dan sebagainya.

Lalu kemudian kelompok usaha produk bukan air untuk membantu proses produksi dalam jumlah kecil, misalnya restoran, cafe dan lain-lain sejenisnya; serta Pengusahaan produk bukan air untuk menunjang kebutuhan pokok, seperti kelompok usaha rumah makan, hotel-hotel non bintang lainnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *