JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi kembali mengingatkan kepada pelaku usaha maupun pengusaha di bidang usaha ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Jambi untuk mentaati segala produk hukum serta peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, terutama terkait soal perizinan usaha ketenagalistrikan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan yang tertib hukum, andal, aman dan ramah lingkungan menuju Provinsi Jambi yang Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil, dan Sejahtera (JAMBI TUNTAS) hingga 2021 mendatang.
Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Harry Andria, melalui Kepala Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan Bidang Ketenagalistrikan pada Dinas ESDM Provinsi Jambi, Eko Pandio Hadi,ST mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan usaha ketenagalistrikan, mencakup tiga item jenis perizinan usaha ketenagalistrikan, yakni masing-masing Perizinan Operasi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan Izin Pengurusan Penunjang Tenaga Listrik.
Sementara pihaknya dalam hal ini Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi, kata Eko, memberikan rekomendasi terhadap segala pengajuan perizinan yang dimaksud. “Dinas ESDM Provinsi Jambi memberikan rekomendasi, yang berhak menerbitkan izin usaha ketenagalistrikan itu, adalah Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD-PTSP) Provinsi Jambi,” sebutnya menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Rabu (04/04/2018) di Kota Jambi.
Ditambahkan perizinan usaha ketenagalistrikan di Provinsi Jambi yang diterbitkan pihak pemda provinsi terhadap pelaku usaha/pengusaha ini, ungkapnya, harus sesuai dengan segala ketentuan produk hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, serta sesuai penerapan ketentuan regulasi daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenagalistrikan.
Produk hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Ketenagalistrikan, tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan media online ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Ir Harry Andria menyebutkan masih terdapatnya para pelaku usaha ketenagalistrikan yang belum mengetahuinya, serta menyadarkan mereka akan perlunya keabsahan usaha ketenagalistrikan tersebut, melalui kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Disamping itu, Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan kewenangan terhadap ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Jambi terus berupaya untuk mewujudkan penerapan regulasi yang telah ditetapkan, yakni menetapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ketenagalistrikan. (Afrizal)