Pekerjaan Jasa Konstruksi di RSUD Sungai Gelam Dipertanyakan

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Masih banyak ditemukan proyek-proyek fisik pembangunan infrastruktur di wilayah ‘Sailun Salimbai’ Kabupaten Muaro Jambi, tidak transparan yang menjadi tuntutan di era keterbukaan saat ini.

Justru proyek pembangunan fisik tersebut, tidak mencantumkan nilai nominal pagu anggaran bersumber dari anggaran pemerintah daerah yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, dan APBD perubahan dari nilai kontrak pekerjaan proyek yang dikerjakannya sehingga hak masyarakat untuk mengetahuinya tidak dapat diakses secara lengkap dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Salah satunya adalah ditemukan kegiatan proyek infrastruktur di RSUD Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Yang mana dalam pengumuman papan nama proyek itu, malahan tidak mencantumkan nilai pagu anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, yaitu kegiatan konstruksi pekerjaan pembangunan selasar penghubung gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Sungai Gelam tahun ini di lingkup Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dari penelusuran media online ini, terungkap bahwa disebutkan adanya proyek jasa konstruksi di RSUD Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam dilakukan oleh CV Hidayah, untuk kegiatan konstruksi pekerjaan Pembangunan Selasar Penghubung Gedung Rawat Inap RSUD Sungai Gelam selama 60 hari sampai akhir Desember tahun ini.

Akan tetapi sayangnya justru pihak kontraktor enggan mencantumkan dalam papan nama proyek dimaksud, berapa jumlah nilai nominal kontrak dari pekerjaan jasa konstruksi tersebut.

Ketika dikonfirmasi kepada Direktur RSUD Sungai Gelam, dokter Agus Subekti pada kesempatan itu, justru yang bersangkutan tidak berada ditempat hanya menemui salah seorang stafnya di bagian perencanaan, Staf Sub Bagian Tata Usaha, yang ruangannya persis berhadapan dengan ruangan kerja direktur, yakni Anitah Purba,SE.

“Bapak, tidak ada, pak,” ujarnya kepada Wartanews, Selasa lalu (05/11/2019) terkait hak masyarakat untuk mengetahui pekerjaan jasa konstruksi dan segala kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang ada dilingkup RSUD Sungai Gelam selama Tahun Anggaran 2019 sebagai bentuk pertanggungjawaban publik oleh pihak pengelola kegiatan. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *