Papan Billboard Milik DPRD Sarolangun Diduga Tak Berizin

Salah satu papan billboard yang berdiri di simpang Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII

SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Proyek pembuatan papan billboard sebanyak empat unit dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp 491 juta, anggaran yang dinilai fantastis ini dikelola oleh Sekretariat DPRD Sarolangun.

Anggaran tersebut seolah tidak memiliki dampak dan manfaat bagi kemaslahatan warga Sarolangun, terlebih dana dikeluarkan disaat pandemi Covid-19 masih berlangsung, dan ekonomi masyarakat perlu dibantu.

Namun Sekretariat DPRD Sarolangun memfungsikan dana tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat dikala masyarakat berteriak masalah ekonomi. Selain itu, anggaran yang dipangkas refocusing akibat dampak pandemi Covid-19.

Proyek  billboard sebanyak empat buah yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021, dalam proses lelang dimenangkan oleh  Zafran Jaya Abadi dengan nama pekerjaan “Belanja Modal Pengadaan Kerangka Baleho”  yang dikerjakan pada Agustus 2021 lalu. Pekerjaan kerangka baleho dikerjakan di bengkel las Mulia Jaya yang beralamat di jalan lintas Sumatera Km 1 Simpang Raya Sarolangun.

Salim, pemilik bengkel las Mulia Jaya yang dijumpai pada Rabu (06/10/21) yang lalu, saat proses pembuatan kerangka baleho menjelaskan, pembuatan kerangka baleho biasanya pemesanan di Jambi dengan harga Rp 120 juta 5×10 dan disini pembuatan bisa hanya mengeluarkan biaya Rp 70 juta.

“Ya, biasanya pembuatan kerangka billboard baleho di Jambi dengan biaya Rp 120 juta dan ini pesanan empat unit dari DPRD Sarolangun, pembuatan dengan semua besi yang kita sediakan, pembuatan hingga selesai mencapai Rp 70 juta per satu set kerangka baleho yang berukuran sama,” sebut Salim.

Setelah selesai pembuatan kerangka baleho sebanyak empat unit, untuk pemasangan di Kecamatan Bathin VIII tepat di simpang masuk Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Pelawan berada di simpang tiga Pelawan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Limun berada di Desa Pulau Pandan, simpang Polsek Muara Limun, sementara ukuran kecil berada di Kecamatan Mandiangin tepat di luar pagar depan Puskesmas Mandiangin.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Nasri saat dijumpai mengaku belum mengeluarkan izin pendirian billboard dan baleho yang menjadi proyek DPRD Sarolangun.

Disebutkan Nasri, pembuatan dan pemasangan baleho biasanya merupakan rekanan bukan pemerintah, walaupun ada kajian pembuatan baleho dikerjakan pemerintah, harus memenuhi spesifikasi dan kualifikasi pembuatannya.

“Sejauh ini kita belum memberikan izin berdirinya billboard yang dikerjakan oleh Sekretariat DPRD Sarolangun, kita masih meragukan spesifikasi billboard yang dibuat oleh Sekretariat DPRD Sarolangun tersebut,” jelas Nasri saat ditemui akhir tahun lalu di ruang kerjanya.

“Tidak hanya itu, mereka menyurati kita setelah baleho berdiri tegak di empat lokasi, sementara dokumen yang diberikan merupakan tanah kosong,” lanjutnya.

Mendengar adanya proyek pembuatan kerangka baleho sebanyak empat unit yang ditempatkan di empat kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser yang sebelumnya tidak tahu dan kaget, langsung menelpon Ahmad Nasri untuk segera melakukan pengecekan spesifikasinya.

“Itu proyek baleho yang berada di empat kecamatan, seperti apa izinnya? Sejauh ini belum kita keluarkan izinnya, tolong diteliti, Pak Kadis,” sebut Sekda dalam perbincangannya bersama Kadis DPMPTSP Sarolangun.

Di tempat terpisah, Hermansyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada unit kerja di Sekretariat DPRD Sarolangun saat dijumpai di DPRD Sarolangun menjelaskan, sejauh ini berdirinya baleho tersebut diakuinya belum mendapatkan izin dari Dinas DPMPTSP Sarolangun.

Hal ini diakuinya, biasanya perizinan hanya dikeluarkan oleh rekanan yang wajib mengurus izin pendirian usaha, namun bila pekerjaan yang dilakukan unsur oleh pemerintah tidak perlu dikeluarkan izin. Hal inilah yang mempertimbangkan perizinan tidak mengeluarkan izin pendirian baleho yang dikerjakan oleh Sekretariat DPRD Sarolangun, namun pendirian baleho dan titik lokasinya sudah meminta izin kepada Camat beserta warga setempat.

“Yang mengurus izin itu bila milik pihak ketiga, karena mereka wajib membayar pajak dan retribusi, namun pengelolaan dari pemerintah tidak harus memiliki izin, mungkin ini yang menjadi dasar DPMPTSP Sarolangun belum mengeluarkan izinnya, tapi pendirian baleho kita sudah beritahu pada masyarakat dan Camat setempat,” jelas Hermansyah.

Sementara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada bab kedua pasal 4 ayat 3 huruf c, bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah tidak dipungut retribusi.

Sementara pasal 2 pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan agar tetap rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang.

Sampai saat ini DPMPTSP Sarolangun belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) terkait dengan pekerjaan baleho dan menyarankan agar Sekretariat DPRD Sarolangun segera melengkapi berkas pengurusan izin berdirinya billboard tersebut.

Nasri membantah pernyataan Hermansyah tentang pembangunan milik pemerintah tidak harus memiliki izin. “Karena semua bangunan termasuk bangunan pemerintah harus memiliki IMBR, bedanya tidak dipungut restribusi,” lanjut Nasri. (Achmed)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *